Luwuk, 50detik.com– Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, terus menekankan jajaranya agar aktif membasmi peredaran miras tanpa izin yang menjadi faktor pemicu terjadinya aksi tindak kriminalitas.
Kali ini penekanan Kapolres Banggai tersebut dibuktikan jajaran Polsek Toili yang dinahkodai Kapolsek Iptu Tonny SH dengan menggerebek salah satu rumah warga di Desa Sindang Sari, Kecamatan Toili Barat (Tolbar) yang disinyalir mengedarkan miras tradisional jenis cap tikus, Selasa (18/5/2022).
“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa ada satlah satu rumah warga di desa tersebut yang menjual miras cap tikus,” ungkap Iptu Tonny.
Tanpa menunggu lama, aparat Polsek Toili yang dipimpin langsung Kapolsek langsung mendatangi rumah warga yang diketahui berinisial IG (50).
Dari hasil menggeledahan yang dilakukan petugas, polisi berhasil menyita ratusan liter miras yang disimpan dalam jerigen ukuran 20 liter.
“Miras jenis cap tikus yang diamankan sebanyak satu botol ukuran 600 ml dan 5 jerigen ukuran 20 liter. Jadi totalnya sekitar 100 liter,” bebernya.
Seluruh barang bukti kemudian disita dan diamankan ke Mapolsek Toili. Sedangkan pelaku akan diundang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.*
Sumber: Humas Polres Banggai
Polresbanggai.com