Polsek Palaran Gelar Operasi Yustisi: Pemberlakuan Status PPKM Level 1 di Kota Samarinda

Palaran   50detik.com– Pemberlakuan status PPKM level 1 di kota Samarinda telah diberlakukan, melalui operasi yustisi yang digelar oleh Polsek Palaran di depan Mako Polsek,warga di himbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Jumat(13/05/22)

Kapolsek Palaran AKP Tri Satria Firdaus,S.I.K melalui wakapolsek Palaran AKP Sujatmiko usai mengelar operasi yustisi mengatakan Sesuai dengan intruksi Walikota Samarinda No 11 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan  kegiatan masyarakat(PPKM) level 1 Corona virus dieses 19 di kota Samarinda,warga diminta untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Wakapolsek menjelaskan dalam kegiatan operasi yustisi tersebut,warga yang melintas di depan Mako di berhentikan dan diperiksa penerapan protokol kesehatannya.

“Seluruh kendaraan yang melintas di periksa dan diberi himbauan untuk tetap mematuhi prokes” ujar AKP Sujatmiko

Dalam operasi yustisi tersebut wakapolsek juga mengatakan untuk warga yang tidak mentaati prokes juga di beri teguran secara lisan dan di beri masker secara gratis oleh petugas.

“Kami beri masker secara gratis guna mendisiplinkan warga” timpalnya

Silahkan beraktivitas seperti biasa namun tetap mematuhi protokol kesehatan guna mencegah adanya penyebaran virus covid-19,terang AKP Sujatmiko

Wakapolsek Palaran juga menghimbau kepada warga untuk mengikuti vaksinasi guna meningkatkan Herd immunity warga agar penyebaran virus covid-19 dapat di cegah.

“Kami minta warga agar mengikuti vaksinasi guna meningkatkan Herd immunitynya” ucapnya

Kami juga siap antar jemput anak dan lansia,dalam program CETAR guna mencapai percepatan vaksinasi secara merata,” imbuhnya

Sumber: Humas Polrestabes Samarinda

Pos terkait