Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi, membenarkan hal tersebut.
“Berawal saat tim mendapat informasi terkait adanya seseorang dari Motoling, Minahasa Selatan yang akan menyalurkan cap tikus menggunakan mobil di wilayah Matuari,” ujar Ipda Iwan.
Kemudian dilakukan penyelidikan di lapangan, dan sekitar pukul 13.30 WITA tim mendapati sebuah mobil mencurigakan yang mengarah ke Stadion Duasudara.
“Tim lalu memberhentikan mobil tersebut di wilayah Manembo-nembo selanjutnya dilakukan pemeriksaan. Di dalam mobil ditemukan 5 jerigen ukuran 22 liter berisi cap tikus,” jelas Ipda Iwan.
Diketahui miras dengan total sebanyak 110 liter tersebut milik FJ (27), warga Motoling Timur, Minahasa Selatan.
“Barang bukti kemudian diamankan di Mapolsek Matuari untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Ipda Iwan.
Sumber: Humas Polda Sulut