“Miras disita dari seorang penjual di Kombos, Kecamatan Singkil,” ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait.
Dikatakannya, pelaku diamankan setelah petugas mendapat informasi dari warga bahwa di wilayah Kombos terjadi penjualan miras tanpa izin.
“Dari gudang penyimpanan, petugas menemukan 204 botol Bir Valentine, 36 botol Bir Hitam Guinnes, 108 botol Bir Balihai dan 129 botol Bir Bintang,” rinci Kombes Pol Sirait.
Pelaku dikenakan UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan pasal 46 ayat 34. Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Manado untuk diproses lanjut.
Sumber: Humas Polda Sulut