Mamuju, 50detik.com –Tim Operasional Satresnarkoba Polresta Mamuju berhasil menangkap dua oknum diduga
pemasok dan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Polresta Mamuju, Sulbar, Kamis 18 April 2024.
Informasi yang berhasil dihimpun, kedua tersangka itu masing-masing berinisial WD (29) ditangkap di Anjungan Pantai Manakarra, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju pada pukul 05.00 WITA, dan NW (34) ditangkap disalah satu kamar wisma di Jalan Diponegoro, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju.
Kapolresta Mamuju melalui Kasi Humas Polresta Mamuju, IPDA Herman Basir kepada wartawan mengungkapkan, daari tangan WD, ditemukan sepuluh saset di saku celana dan sisanya berada di sweater.
Sementara tersangka NW, tambahnya, merupakan penyuplai narkotika kepada WD yang didatangkan dari Palu, Sulawesi Tengah.
Menurut Kasi Humas Polresta Mamuju, saat ini tersangka dan sejumlah barang bukti telah berada di Mapolresta Mamuju. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1), Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,. (*/tim)