Tolitoli, 50detik.com– Sat Reskrim Polres Tolitoli berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Desa Ginunggung Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli, Selasa (20/11/2018).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /54/XI/2018/Res Tolis/Sek Galang, tersangka berinisial SB (25) yang beralamatkan di Desa Tamit Kecamatan Bunobogu Kab.upaten Tolitoli.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada hari jumat 9 November 2018 di Desa Ginunggung Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli di salah satu rumah warga.
“Tersangka mencungkil jendela rumah korban dengan menggunakan obeng kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil 1 unit laptop merk Acer warna biru yang diletakkan di ruang keluarga, kemudian tersangka menjual laptop tersebut dan uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Kasat Reskrim Polres Tolitoli AKP Esti Prasety.
Dari hasil penyelidikan petugas, tersangka ditangkap di Desa Buntuna Kecamatan Baolan pada hari selasa (20/11) pada pukul 23.00 WITA.
Tersangka juga merupakan seorang residivis yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan (LP) 1 tahun lalu degan kasus yang sama.
Disebutkan, sebelumnya pelaku juga mencuri sepeda motor di Desa Siapo dan barang bukti sudah ia jual di Pantai Timur Daerah Moutong.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Tolitoli guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sumber: Humas Polres Tolitoli