Polres Tolitoli Hentikan Proses Penyelidikan Kasus Dugaan Penimbunan Minyak Goreng

Perbedaan Data Jumlah Stok Minyak Goreng Antara Dinas Perdagangan dan Polres Tolitoli

Laporan : Mahdi Rumi

Tolitoli, 50.Detik.Com. Polres Tolitoli terpaksa menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan penimbunan minyak goreng sebanyak 2.300 karton yang dilakukan salah satu Distributor di Kota ToliToli Sulteng, sebagaimana pemberitaan sebelumnya yang pernah dilansir media ini dan media online lainnya.

Menurut Wakil Ketua Bidang Data dan Informasi Laskpesdam NU ToliToli, penghentian proses penyelidikan itu dilakukan karena dugaan kasus tersebut dinilai tidak memenuhi unsur kategori melakukan penimbunan. Karena terkait hal itu ternyata pihak distributor Sumber Bahagia Toli Toli diduga memberikan data yang berbeda beda kepada Dinas Perdagangan dan pihak Polres Toli Toli.

Dimana berdasarkan data yang diperoleh sejumlah media dari Dinas Perdagangan Toli Toli, untuk bulan Maret 2022 berbeda dengan data yang diperoleh dari pihak Polres Tolitoli.

Dijelaskan, data yang diperoleh media dari Dinas Perdagangan Toli Toli diketahui adalah data dari kedua institusi itu berasal dari distributor minyak goreng Sumber Bahagia. Dimana data dari Dinas Perdagangan Toli Toli dilaporkan jumlah minyak goreng yang ditimbun itu sebanyak 12,096 karton. Sementara data Polres Tolitoli pada bulan yang sama itu sebanyak 13.180 karton. Sehigga terdapat selisih sebanyak 1.048 karton, terang Salmin.

Adanya selisih jumlah yang dilaporkan Distributor CV Sumber Bahagia kepada dua institusi itu lanjut Salmin terkait adanya dugaan selisih data stok Dinas Perdagangan yang ada pada pelaku usaha yang didapat oleh pihak penyidik, tentunya hal itu melanggar peraturan.

Dimana dalam Undang Undang Perdagangan No 7 tahun 2014 BAB IV tentang perdagangan dalam negeri pada bagian kedelapan tentang pengendalian barang kebutuhan pokok dan/atau batang penting pasal 30 ayat 2 sangat jelas dapat dipidana paling lama 4 tahun dan atau denda Rp 10 milyar.

” Namun masalah kami kembalikan ada pertimbangan penegak hukum tentang sejauh mana proses penyelidikanya terkait adanya perbedaan data stok” ujar Salmin.

Pos terkait