Tampak lembaran perbedaan data stok minyak goreng
Laporan : MAHDI RUMI
ToliToli,50Detik.Com.Terkait pemberitaan temuan minyak goreng pada tanggal 17 maret 2022 lalu oleh pihak kepolisian polres tolitoli dan sempat diberitakan oleh sejumlah media on line penyelidikan kasusnya telah dihentikan karena dinilai tidak memenuhi unsur kategori melakukan penimbunan.
Terkait dengan hal itu ternyata pihak distributor sumber bahagia tolitoli diduga memberikan data yang berbeda kepada dinas perdagangan tolitoli dan pihak polres tolitoli.
Data yang diperoleh dari kantor dinas perdagangan tolitoli yang dibagikan ke pada sejumlah awak media untuk bulan maret 2022 berbeda dengan data yang diperoleh dari polres tolitoli pada hal diketahui data dari kedua institusi itu berasal dari satu sumber yakni cv sumber bahagia sebagai distributor minyak goreng.
Misalnya data yang diperoleh dari kantor dinas perdagangan tolitoli dilaporkan 12.096 karton sementara data dari polres tolitoli khusus bulan yang sama maret 2022 dilaporkan 13.180 karton sehingga terdapat selisih 1.084 karton.
Adanya selisih yang dilaporkan oleh distributor cv sumber bahagia antara polres tolitoli dan kantor dinas perdagangan tolitoli
Menanggapi hal itu Wakil Ketua Bidang Data dan Informasi Moh Salmin wakil ketua bidang data dan informasi LAKPESDAM NU Tolitoli. Moh. Salmin mengatakan, terkait adanya dugaan selisih data stok dinas perdagangan dan yang ada pada pelaku usaha distributor yang di dapatkan oleh penyidik polres tolitoli, tentu ini sangat melanggar dimana jelas dalam uu perdagangan no. 7 thn 2014 Bab IV tentang perdagangan dalam negeri, pada bagian kedelapan tentang pengendalian barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting pasal 30 ayat 2 sangat jelas dalam pasal tersebut, dimana pelaku usaha dilarang melakukan manipulasi data dan/atau informasi mengenai persediaan kebutuhan pokok dan/atau barang penting.
Kemudian Bab XVIII tentang pidana, pasal 108 uu perdagangan no. 7 thn 2014 memperjelas terkait masalah manipulasi data. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pelaku usaha yang melakukan manipulasi data dan atau informasi mengenai persediaan barang kebutuhan pokok dan/ atau barang penting sebagaimana di maksud pada pasal 30 ayat 2 di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau pidana paling banyak Rp10 miliar. Namun ini kami kembalikan ke pihak penegak hukum, dalam hal ini polres tolitoli sejauh mana dalam melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan data stok yg berbeda. Karena setahu kami, ketika stok barang itu masuk ke gudang, maka pelaku usaha apalagi distributor wajib memberitahukan setiap stok barang yang masuk ke gudang. Karena ini berawal dari temuan bersama polres, dinas peradangan dan Lakpesdam NU, atas dugaan penimbunan yang akhirnya dianggap tidak memenuhi unsur pidana dan di hentikan dalam semalam penyelidikannya, namun ternyata ada temuan lain terkait perusahaan tersebut, ungkap Moh. Salmin yang merupakan wakil ketua bidang data dan informasi Lakpesdam NU tolitoli.
Salah satu belakangan terdapat dugaan data stok yang berbeda, antara yang ada pada dinas perdaganan dan yang di laporkan perusahaan ke penyidik polres tolitoli. Saat ini kami Lakpesdam NU juga akan mendalami beberapa dugaan lain terkait distributor tersebut, yang nantinya bisa menjadi temuan2 baru bagi APH untuk secara komprehensif menelusuri keberadaan distributor di tolitoli yang kami duga berlaku curang terhadap masyarakat, ungkap Salmin.
Selain itu kami berharap pelaku usaha atau distributor yang lain juga mematuhi aturan yang telah ada. Jangan ada kecurangan terkait perdagangan kebutuhan pokok. Kasihan emak emak yang antrian kesana kemari untuk mencari stok minyak goreng, apalagi kondisi pandemi saat ini, kalau ada antrian, bisa terjadi cluster baru lagi dalam penyebaran virus corona 19.