Polres Tolitoli Amankan 151,87 Gram Sabu

Laporan: Rahmat Pratama

Tolitoli, 50detik.com—Gerak cepat Kapolres Tolitoli AKBP Hendro Purwoko SIK MH dalam membongkar peredaran narkoba di Kota ‘’Cengkih’’ Tolitoli, Sulawesi Tengah membuahkan hasil, yang dalam sepekan  berhasil mengamankan sebanyak 151,87 gram sabu.

Kapolres Hendro mengungkapkan, penangkapan pertama pada Selasa, 6 November 2018 dengan tersangka S (30) berhasil diciduk di Kelurahan Tambun yang menyembunyikan 2,48 gram sabu yang siap diedarkan di wilayah Tolitoli.

Berselang dua hari, tepatnya Kamis, 8 November 2018  di Puncak Pangi Kecamatan Baolan, Polres Tolitoli kembali menangkap 3 orang tersangka yang membawa 149,39 gram sabu dengan menggunakan kendaraan roda empat jenis Toyota new avanza warna hitam yang di bawa dari Palu untuk diedarkan di Tolitoli.

Ketiga tersangka tersebut adalah lk R, lk ID dan pr FN yang semuanya beralamatkan di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Disebutkan, ketiga tersangka dikenakan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pasal 115 ayat 2 (membawa narkotika gol. 1 lebih dari 5 gram) ancaman pidana penjara seumur hidup atau 5 –  20 tahun dan denda maksimum Rp 8 miliar ditambah 1/3, Pasal 112 ayat 2 (menguasai narkotika gol. 1 lebih dari 5 gram) ancaman pidana penjara seumur hidup atau 5 – 20 tahun dan denda maksimum Rp 8 miliar ditambah 1/3, Pasal 127 ayat 1 (penyalahguna narkotika gol.1) ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan pasal 132 (permufakatan jahat TP. Narkotika) ancaman sesuai pasal terkait kegiatanya.

“1 gram sabu bisa menjadi 20 paket kecil dengan harga Rp 100 ribu, jika 150 gram berarti bisa merusak 3000 orang generasi bangsa dan dari segi ekonomi menghanguskan dengan sia-sia uang senilai Rp 300 juta dan merusak masyarakat Tolitoli dan perekonomian keluarga” kata Kapolres Hendro saat memimpin Konferensi Pers di Ruang Rupatama Polres Tolitoli, Jumat (09/11/2018).

Sumber: Tribratanews.polri.go.id

Pos terkait