Pasangkayu, detik.com – Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu. Ronald Suhartawan membenarkan adanya laporan warga (sopir) terkait dugaan ancaman dari massa. Tiga tersangka ditetapkan dan saat ini ditahan di sel tahanan Polres Pasangkayu.
“Benar kami sudah proses dan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Kami menggali informasi dari ketiganya sesuai prosedur dan aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ronad.
Sebelumnya, diduga massa yang mengaku warga adat Suku Tado Kabuyu (Pasangkayu, Sulbar) juga dari Lalundu 2 dan Lalundu 4 (Donggala, Sulteng) menghentikan sopir truk pengangkut TBS milik PT Mamuang, Kamis, 24 Februari 2022.
Ronald menegaskan bahwa yang melapor itu warga, bukan perusahaan. Itu disampaikan saat dikonfirmasi di ruangannya, Kamis, 10 Maret 2022.”Kami sudah lakukan penyelidikan sebelum ditetapkan terangka. Jadi yang melapor itu warga, bukan atas nama perusahaan,” tegas Ronald. (Dar/Ar)