Pasangkayu, 50detik.com– Gelar operasi terpusat Polres Pasangkayu yang berlangsung selama 14 hari dari 1 – 14 Maret 2024 dengan sandi Antik Marano 2024 berhasil menangkap 4 tersangka penyalahgunaan narkotika.
Wakapolres Pasangkayu Kompol Recky Wijaya S.H.,S.I.K didampingi Kaur Bin Ops (KBO) IPTU Sofian Safruddin mengungkapkan, dari hasil gelar operasi terpusat pihaknya berhasil menangkap 4 tersangka yakni TO dan Non TO yang dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Disebutkan, 2 TO yakni Hardi Alias Ardi (48) alamat Bambaloka dan Alman Alias Hengki (34) alamat Doda Kabupaten Pasangkayu. Sedang 2 lainnya adalah tersangka baru (nonton TO) yakni Haris Alias Aris warga Tobadak dan Hamka warga Karossa dengan jumlah BB keseluruhan 21 sachet dan berat bruto 3,96 Gram. (*/tim)