Polres Minut Amankan Dua Pencuri Kabel Tanam Lampu Jalan

Manado, 50detik.com– Personel Unit 1 Jatanras Satreskrim Polres Minahasa Utara (Minut) mengamankan dua pelaku pencurian kabel tanam lampu penerangan jalan, baru-baru ini.

Penangkapan tersebut kemudian diulas oleh Kapolres Minut, AKBP Bambang Yudi Wibowo melalui press conference, pada Selasa (19/4/2022) pagi, di Aula Tribrata Mapolres setempat.

AKBP Bambang Yudi Wibowo mengatakan, dua pelakunya adalah pria berinisial WM (21) dan perempuan berinisial FK (24), keduanya warga Kota Bitung.

“Pelaku WM berperan memotong kabel, sedangkan FK yang memantau situasi di sekitar TKP,” ujarnya, didampingi Kasatreskrim dan Kasi Humas Polres Minut.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Minut pada tanggal 29 Maret 2022, yang kejadiannya pada 23 Maret 2022.

Lanjut AKBP Bambang Yudi Wibowo, laporan direspons tim dengan melakukan patroli di daerah rawan tindak pidana pencurian khususnya di wilayah hukum Polres Minut.

“Setelah patroli dan juga penyelidikan, tim kemudian menangkap kedua pelaku tersebut, yang mengaku telah beraksi di enam titik berbeda di wilayah Minut pada bulan Maret 2022 lalu,” jelasnya, di depan sejumlah awak media.

Dari enam aksi pencurian, lima aksi dilakukan secara bersama-sama oleh kedua pelaku, sedangkan satu aksi lainnya hanya dilakukan oleh WM.

“Total kabel yang hilang dicuri kurang lebih 2.285 meter, dengan tipe nyy 2×4 mm dan nyy 2×2 mm,” terang AKBP Bambang Yudi Wibowo.

Modusnya, kedua pelaku beraksi pada malam hari dengan menggunakan gergaji besi untuk memotong kabel. Keduanya membawa kabel menggunakan sepeda motor, lalu menyimpan hasil curian tersebut di hutan.

“Kabel hasil curian dijual oleh pelaku dalam bentuk sudah menjadi tembaga, dengan total keseluruhan 98 kg seharga Rp9.310.000. Uang hasil penjualan lalu dibagi dua, WM mendapat Rp4.750.000 sedangkan FK mendapat Rp4.560.000,” rinci AKBP Bambang Yudi Wibowo.

Dalam penangkapan tersebut, tim juga menyita barang bukti berupa 1 buah gergaji besi warna oranye dan kabel listrik warna hitam dengan panjang kurang lebih 25,5 meter.

“Kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP sub pasal 362 KUHP jo pasal 64 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkas AKBP Bambang Yudi Wibowo.

Sumber: Humas Polda Sulut

Pos terkait