Laporan: Darmawan
Pasangkayu, 50detik.com- Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara Kabupaten Pasangkayu, AKP Nurtan Sony Prayogi S.Ik mengatakan, gugatan penyidikan tersangka yang diajukan oleh Tersangka Frans Als.Hans melalui kuasa hukumnya dalam kasus Pencurian buah sawit di Area HGU PT.Mamuang dalam sidang Praperadilan diangap tidak sah.
Menurut Sony, Penetapan Tersangka Frans yang dilakukan oleh Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Mamuju Utara sudah mengantongi Alat bukti yang sah sehingga pemohon ditetapkan sebagai tersangka dan sudah melewati beberapa tahapan yakni Proses Penyelidikan sampai gelar perkara dan kemudian di tingkatkan ke proses penyidikan dan sekaligus menetapkan tersangka yaitu Frans Als Hans.
“Dengan demikian permohonan pemohon yang menyatakan Proses penyidikan yang di lakukan oleh termohon untuk digugurkan adalah tidak sah saat membacakan jawaban gugatan yang diajukan pihak Frans di kantor Pengadilan Negeri Pasangkayu”, terangnya
Pihak Frans telah mengajukan 4 butir gugatan dalam Sidang Praperadilan. Hal yang paling disoroti oleh pihak kuasa hukum Frans adalah terkait penyidikan yang dianggap tidak didahului dengan penyelidikan oleh kepolisian terhadap Frans.
Hal tersebut dianggap tidak dengan cermat dan berkepastian hukum, penyidikan dan penetapan tersangka tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, perkara atau bukanlah masuk dalam peristiwa tindak pidana dan termohon melampaui batas kewenangannya karena locus Delicti berada di Wilayah Administrasi Kabupaten Donggala.
Menurut Ps.Kanit Idik I Pidum Sat Reskrim Polres Matra Bripka Dominggus. T Sh, untuk mempertanggungjawabkan perbuatnya, atas pelanggaran yang dilakukan pasal 363 ayat 1 ke 4e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun Penjara.
Sebelumnya Frans ditetapkan sebagai tersangka atas Pencurian Buah Sawit milik PT.Mamuang, yang dilaporkan tanggal 11 Mei 2018.