Polres Majene Musnahkan Babuk 109,1966 Gram Narkotika

Saat pemusnahan babuk narkotika. (foto: humas polres majene)

Majene, 50detik.com – Sebanyak 109,1966 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan Polres Majene dengan cara dilarutkan pada air porselin (pembersih lantai), di Aula Polres Majene, Kamis (8/12/22).

Kapolres AKBP Febryanto Siagian menyebutkan, narkotika tersebut merupakan barang bukti (babuk) hasil penyitaan Satuan Reserse narkotika Polres Majene Polda Sulbar Berdasarkan laporan Polisi LP/A/98/IX/2022/Sul-bar/Res-Majene/SPKT, tanggal 24 September 2022.

“Pemusnahan babuk narkotika ini adalah hasil pengungkapan dari terduga tersangka R (34) warga Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan yang saat itu, pelaku diamankan di Lingkungan Rangas, Kelurahan Rangas Kecamatan Banggae Timur sesuai penerbitan laporan Polisi,” jelas Kapolres.

Ditegaskan lagi, bahwa pemusnahan babuk tersebut dilakukan berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika nomor : B-882/P.6.11/Enz.1/09/2022 dari kejaksaan negeri Majene.

Pemilik barang haram itu, kata Kapolres dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain ancaman pidana kurungan, Kapolres juga menyebut, tersangka dapat dikenakan denda sedikitnya Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 10 miliar.

Ikut hadir menyaksikan pemusnahan babuk narkotika itu antara lain, Kajari Negeri Majene dan Ketua Pengadilan Negeri, Majene. (*/mp/hpm)

Pos terkait