Polres Banggai Amankan 7 Kantong Plastik Miras

Saat Polres Banggai mengamankan 7 kantong plastic berisi miras di Luwuk. (foto: humas polres Banggai)

Luwuk, 50detik.com– Polres Banggai berhasil mengamankan 7 kantong plastic berisi miras jenis cap tikus, yang ditemukan di rumah NH (51) warga Jalan Danau Toba, Luwuk, Senin (5/12/2022) pukul 11.00 Wita.

Kasat Samapta Polres Banggai AKP Jolly R. Lengkong dalam keterangannya yang dilansir Polresbanggai.com, penyitaan barang haram itu adalah merupakan hasil razia yang rutin dilakukan dalam
rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang Natal dan tahun baru.

Menurut Lengkong, razia miras itu dipimpin Kaur Bin Ops Sat Samapta Iptu S. Panggabean, yang bertujuan untuk mencegah dan mengatisipasi aksi criminal yang disebabkan miras.

Sementara pemilik barang haram itu, diberi peringatan untuk tidak lagi menjual miras, dengan dimintakan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya (hobi/mp)

 

Pos terkait