Polisi Lumpuhkan Pencuri dengan Timah Panas

Laporan : Mulyadi T Bua

Bangkep-50detik.com — Polisi Resort Banggai Kepulauan (Bangkep) akhirnya berhasil melumpuhkan Sumarto alias ‘Aco’ pencuri spesialis barang elektronik dengan timah panas.

Aco diringkus di Desa Kautu Kecamatan Tinangkung Bangkep Minggu (1/9), Setelah polisi mendapat laporan masuarakat.
Kapolres Bangkep AKBP Aditya Surya Darma S.IK ketika jumpa pers dengan sejumlah wartawan di Mapolres Bangkep (2/9) mengatakan, barang bukti yang disita dari tangan tersangka adalah 1 unit HP, 1 unit camera, kemudian 1 unit laptop.

Namun dari pemeriksaan polisi tersangka mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 11 kali.

Dari 11 kali tindak pidana itu pelaku berhasil membawa kabur 23 unit laptop, dua unit camera, dan sejumla HP dan uang tunai sejumlah Rp600 ribu.

Sementara Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada beberapa tempat diantaranya, di kos-kosan di Kelurahan Salakan, perumahan dinas, di Desa Baka Kecamatan Tinangkung.

Modus operandi tersangka dengan berpura-pura mencari teman di kos-kosan. Jika kos yang di datangi tersangka tak berpenghuni dan situasi memungkinkan maka tersangka melancarkan aksinya.

“Tersangka adalah pencurian spesialis elektronik di rumah kos-kosan yang ditinggal penghuninya,” ungkap Kapolres.
Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

Closing statemen Kapolres, menghimbau kepada masyarakat Bangkep agar lebih waspada dan berhati-hati****

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *