Laporan: Darmawan
Pasangkayu, 50detik.com- Bukannya memperbanyak amalan dibulan ramadhan. Namun sekelompok warga ini justru melakukan tindak pidana perjudian dengan cara mengadu ayam diarena kebun kelapa sawit di Dusun Sangge Desa Bulu Parigi Kecamatan Baras Kab upaten Pasangkayu, Kamis (21/5/2020) Petang.
Naas, dialami para pelaku baru bermain judi ayam selama 30 menit malah digerebek oleh pihak kepolisian dari Sat Reskrim Polres Mamuju Utara yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Akp Pandu Arief Setiawan S.H, S.I.K bersama Kapolsek Baras Akp Rigan Hadi Bagara S.I.K bersama personil lainnya.
Ternyata kedatangan pihak kepolisian tersebut diketahui oleh para pelaku pemain judi sehingga mereka berlari berhamburan ketengah pohon sawit dan semak belukar demi menyelamatkan diri dari sergapan petugas gabungan polres dan polsek baras.
Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara saat dikonfirmasi terkait persoalan itu membenarkan bahwa telah terjadi tidakan pidana perjudian “kami telah melakukan penggrebekan terhadap para pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana perjudian” Ungkapnya
Dalam penggerebekan tersebut, pelaku tidak berhasil ditangkap lantaran medan yang sulit saat pengejaran, apalagi saat itu hujan lebat. Namun barang bukti berhasil disita di TKP yang diduga tertinggal disaat mereka berlarian panik saat mengetahui kedatangan polisi.
Dari TKP barang bukti berhasil diamankan berupa 9 unit sepeda motor berbagai merk, 3 unit kunci sepeda motor, 1 Buah Helm, 2 Lembar terpal warna biru, 3 Ekor ayam hidup dan 1 Bangkai ayam
Tenda yang merupakan arena yang diduga digunakan sebagai tempat bermain Judi Sabung Ayam di Lokasi juga dibongkar dan barang bukti tersebut diamankan sedangkan pelaku masih dilakukan pengejaran oleh Unit Resmob Polres Mamuju Utara.