Polisi Amankan DPO Narkoba di Tatanga

Palu, 50detik.com—- Anggota Kepolisian Resor Palu mengamankan DPO kasus narkoba dari Tatanga, Kelurahan Tavanjuka, Kota Palu, Senin (10/2/2020) sore.

DPO bernama DF alias Dino (21) itu ditangkap di jalan Jati Baru, Kelurahan Tatanga, Kota Palu

DF ditangkap bersama dengan rekannya bernama NH alias Ofan (44).

Kapolres Palu AKBP H Moch Sholeh membenarkan penangkapan tersebut sebagai bentuk penegakan hukum tersebut.

Dalam penangkapan itu Satres Narkoba Polres Palu dibantu Unit Intel Polres dan Raimas regu 3 Sat Sabhara Polres Palu.

“Penangkapan itu berdasarkan Sprin/154/I/Res.4.2 / 2020, tanggal 09 Februari 2020,” jelas Kapolres Sholeh.

Sebelumnya, Dino merupakan DPO kasus narkoba berdasarkan laporan polisi LP A/446/II/2018/Sulteng/Resor Palu tanggal 25 Februari 2018 silam.

Saat diamankan kata Kapolres Sholeh, polisi menggeledah kedua terduga pelaku tindak pidana narkoba itu.

Kemudian dilakukan penyitaan barang yang diduga terkait dengan tindakan penyalahgunaan narkoba.

Yakni sebuah mesin penghitung uang dan sebuah smartphone.

“Barang bukti dan tersangka diamankan di Mapolres Palu untuk kepentingan penyidikan,” terangnya.

Penulis: Sugi Efendi

Pos terkait