Polda Sulteng Musnahkan 836 Botol Miras

Wakapolda Sulteng, Kombes Pol Drs Setyo Boedi Moempoeni Harso, SH, M.Hum (tengah) saat memusnahkan botol Minuman Keras (Miras), Jum’at (21/12/2018) pagi, usai apel gelar pasukan Ops Lilin Tinombala 2018, di parkiran kendaraan PJU Polda Sulteng (foto: humas polda sulteng)

Palu, 50detik.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah memusnahkan Barang Bukti (Babuk) Minuman Keras (Miras) sebanyak 836 Botol + 500 liter dengan estimasi materiil senilai Rp 47juta lebih, Jum’at (21/12/2018) pagi, usai apel gelar pasukan Ops Lilin Tinombala 2018, di tempat parkiran kendaraan Pejabat Utama (PJU) Polda Sulteng.

Turut hadir dalam acara pemusnahan barang bukti tersebut selain PJU Polda Sulteng, juga dihadiri unsur Forkopimda Provinsi Sulawesi Tengah, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda.

Wakapolda Sulteng, Kombes Pol Drs.Setyo Boedi Moempoeni Harso, SH,M.Hum menyampaikan Polda Sulteng telah melaksanakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) dan Operasi Pekat Tinombala II 2018 untuk memelihara kamtibmas di wilayah Propinsi Sulawesi Tengah sehingga menciptakan rasa aman pada masyarakat agar terhindar dari segala bentuk ancaman kamtibmas dan kejahatan maupun pelanggaran penyakit masyarakat.

Kegiatan K2YD dilaksanakan selama 1 bulan dan Operasi Pekat selama 14 hari itu berhasil memusnahkan, minuman jenis cap tikus 500 liter, minuman jenis benteng 93 botol, minuman jenis bir putih 123 botol, minuman jenis bir prost 98 botol, minuman jenis topi raja 187 botol, minuman jenis anggur kolesom 36 botol, minuman jenis asoka 79 botol, minuman jenis mission putih 69 botol, minuman jenis vodka 23 botol, minuman jenis draft beer 11 botol, minuman jenis bir hitam 24 botol, minuman jenis martil 7 botol, minuman jenis cars beer 73 botol, minuman jenis bali hai 13 botol.

Wakapolda Sulteng disela-sela pemusnahan babuk menghimbau kepada seluruh masyarakat Sulawesi Tengah untuk menjauhi apalagi melakukan pesta minuman keras terutama menjelang perayaan Natal Tahun 2018 dan menyambut Tahun Baru 2019, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan dan sebagaimana terjadi beberapa waktu lalu belasan korban meninggal dunia akibat mengonsumsi minuman keras.

Sumber: Humas Polda Sulteng

Pos terkait