Pokir Dewan Tak Terakomodir APBD, Pasti Aspirasi Rakyat Terabaikan

Laporan : Mulyadi T Bua

Bangkep50detik.com Pakok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD adalah produk usulan hasil reses yang dilakukan oleh anggota DPRD. Reses yang menghasilkan sejumlah usulan-usulan prioritas yang berasal dari konstituen anggota DPRD di daerah pemilihannya masing-masing. Itu telah diatur dalam regulasi dan wajib untuk dilaksanakan.

Ditilik lebih jauh lagi Pokir DPRD mirip dengan Musrenbang sebagaimana yang dilakukan oleh eksekutif. Hal itu sebagai “penjaringan aspirasi masyarakat”,(Jaring Asmara ). Penjaringan aspirasi masyarakat atau biasa disebut Pokir tersebut sebagaimana tercantum dalam PP 1/2001 dan PP 25/2004 yang pada pokoknya menyatakan anggota DPRD mempunyai kewajiban menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Selanjutnya hal itu diakomodir dalam mekanisme penganggaran program di setiap wilayah atau dapil yang diwakili.

Namun kondisi itu tidak berbanding lurus dengan kondisi yang terjadi di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) Sulteng. Pihak eksekutif (Pemda-red) sampai dengan kuartal pembiayaan masuk pada Triwulan ke dua (TW II) Pokir hasil reses Aleg di masing-masing Dapil, tidak masuk dalam postur APBD Tahun Anggaran (TA) 2021. Alasannya beraroma politis.

Tapi menurut Ketua Komisi I yang juga Ketua Fraksi Golkar Bintang Persatuan DPRD Bangkep, Irwanto T Bua ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya mengatakan alasannya, karena usulan hasil reses dalam bentuk Pokir DPRD Bangkep tidak terakomodir KUA-PPAS tahun 2021.

Namun sekretaris Golkar ini, tidak mau berspekulasi tentang apa penyebabnya siapa yang bertanggung jawab sehingga sehingga usulan mereka (aleg-red) tidak terakomodir.

Namun katanya, ada ruang yang dapat ditempuh sesuai dengan regulasi. Namun sayang ‘keharmonisan’ antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak terjalin dengan baik, sehingga kesepakatanpun tidak terbangun.

“Karena kesepakatan tidak terbangun dalam rapat Pembahasan APBD. Buntutnya Pengesahan atau penetapan APBD tertunda bahkan sampai menyeberang tahun. Death line inilah yang kemudian membuat Banggar dan TAPD tidak banyak pilihan, selain menyegarakan APBD,” tutur Irwanto.

Para legislator di ‘Istana Trikora’ pun nampak gusar dan gerah dengan kondisi seperti itu. Ada beberapa alasan krusial sehingga aleg uring-uringan, apa itu.?. Mereka harus mampu menjelaskan kepada konstituen mereka sehingga program masyarakat yang diusulkan melalui reses tidak terakomodir dalam APBD Bangkep TA 2021.

Sangat disayangkan jika pemerintah tidak segera ngambil langkah-langkah kongkrit untuk mengurai sengkarut persoalan hilangnya sebagian aspirasi masyarakat tersebut.

Kembali Irwanto menuturkan, justru pokir DPRD Bangkep mengakomodir program yang masuk kategori skala prioritas. Dia menyontohkan programbyang segera dilakukan diantaranya adalah perencanaan penataan Kota Salakan.

“Pembiayaan pengadaan peralatan pendukung UTD, pembiayaan dokumen Amdal untuk air bersih Bulagi, perencanaan penataan kota Salakan serta beberapa usulannya yang diserap dalam reses anggota DPRD,” jelasnya.

Meski demikian secara kelembagaan dan kekuatan masing-masing partai politik melalui fraksi-fraksi akan memperjuangkan hal itu pada moment pembahasan APBD Perubahan TA 2021.

Mantan wartawan dan Sekretaris Partai Golkar Bangkep ini, menampik tudingan publik, yang berasumsi bahwa keterlambatan APBD, disebabkan oleh lemahnya profesionalisme institusi dewan.

Perlu diketahui anggaran pendapatan belanja daerah tersebut, dibahas bersama oleh Pemerintah Daerah (Pemda) yang diwakili oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD melalui alat kelengkapan dewan yaitu Badan Anggaran (Banggar) sebagai penyelenggara pemerintah dilevel kabupaten.

Jika kemudian ada persoalan seperti saat ini, tidak lantas pihak dewan yang harus disudutkan atau ditimpahkan kesalahan. Namun pemerintah daerah dalam hal ini TAPD juga punya andil dalam keterlambatan penetapan APBD.

Banggar sudah maksimal bekerja, bahkan secara kelembagaan sudah menyampaikan melalui mekanisme, untuk segera menyerahkan dokumen KUA PPAS. Maksudnya agar KUA PPAS dibahas sesuai agenda yang telah diatur dalam regulasinya. Namun leader dalam hal ini Bupati Bangkep (Rais D Adam) terlambat menyerahkan dokomen dimaksud.

Mestinya, KUA PPAS harus diserahkan ke DPRD paling lambat pekan kedua bulan Juli 2020. Namun hal itu tidak dilakukan, eksekutif baru menyerahkan pada pekan terakhir September 2020.

Demikian Pula dengan dokumen Rancangan Anggaran Pendpatan dan Belanja Daerah (APBD). Sesuai Pemendagri Nomor 64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2021, harusnya RAPBD sudah disahkan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya tahun anggaran (Bulan November).

Sayang hal itu tidak dilakukan tepat waktu, namun dokumen RAPBD Bangkep tahun 2021, baru diserahkan oleh Bupati kepada DPRD Bangkep pada tanggal 22 Desember 2020 itupun tidak disertai dengan dokumen pendukung lainnya sebagaimana diatur dalam regulasi.

“Itulah kondisi yang terjadi, jadi siapa yang salah dan benar dalam persoalan ini. Biar rakyat yang menilai,” timpalnya.***

Pos terkait