Pasangkayu,50detik.com-Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasangkayu Sulawesi Barat memasuki babak terakhir tanpa adanya pasangan calon independen yang berpartisipasi.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Pasangkayu, Alkahfi R. Lidda yang dihubungi Minggu sore (19/5/2024).
Menurut Alkahfi R. Lidda, dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada pasangan calon independen yang mendaftar hingga batas waktu pengumpulan syarat minimal dukungan dan sebaran.
Proses pendaftaran calon independen dimulai pada 8 Mei hingga 12 Mei 2024. Namun, tidak ada satupun calon independen yang melengkapi persyaratan dukungan dalam rentang waktu lima hari tersebut.
“Proses penyerahan syarat dukungan calon independen telah berakhir. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa Pilkada di Pasangkayu tidak akan melibatkan peserta independen,” jelas M. Alkahfi.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Pasangkayu telah mengumumkan tahapan pendaftaran calon independen berdasarkan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 terkait jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2024.
Sayangnya, proses tersebut berakhir tanpa adanya calon independen yang melangkah ke babak selanjutnya.
Syarat dukungan untuk calon independen pada Pilkada 2024 adalah minimal 10% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap, dengan jumlah penduduk Pasangkayu sebanyak 112.547, maka minimal dukungan yang diperlukan adalah 11.255.
Selain itu, syarat dukungan juga harus tersebar di setidaknya 7 dari 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Pasangkayu.
Pilkada di Pasangkayu akan berlangsung tanpa adanya peserta dari jalur independen, sehingga fokus kini berpindah kepada pasangan calon yang resmi mendaftar melalui jalur partai politik.