Peringatan ! Menkominfo Minta OJK Blokir Rekening Pelaku Judi Online

foto: Humas Kominfo

Jakarta, 50detik.com-– Peringatan bagi oknum yang suka lakukan judi online. Begini kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, pihaknya akan memblokir rekening pelakunya.

Mengutip InfoPublik Menkominfo meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memblokir rekening bank terkait praktik ilegal judi online atau judi slot. Langkah ini untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan tersebut.

“Kami memohon kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, yang memiliki kewenangan dalam pengawasan jasa keuangan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, untuk memerintahkan Penyelenggara Jasa Keuangan agar memblokir rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online,” ungkapnya. Jakarta, Rabu, (20/9/2023).

Kementerian Kominfo telah menangani sebanyak 109.090 konten judi slot dan 92 konten penipuan dalam rantang waktu dua bulan, yakni pada 17 Juli hingga 17 September 2023. Selain itu juga telah menemukenali rekening terkait perjudian sebanyak 1.931 rekening.

“Pemblokiran rekening terkait judi online merupakan upaya menciptakan ruang digital yang bersih dari judi online maupun judi slot sesuai dengan amanat pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tutup Menkominfo. (InfoPublik)

 

 

 

Pos terkait