Pergantian Plt. BKPSDM Disorot, Diduga Langgar SE Gubernur Sulteng

Poso, 50detik.com – Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Poso, Dari Rulya Alamrie. SH, M, Si, kepada penggantinya, Filson Leonardo Marks Surya Lemba Gundo. S, Sos, MM diduga melanggar surat edaran (SE) Gubernur Sulteng.

Tindakan pergantian yang dilakukan secara mendadak oleh Plt. Bupati Poso, Yasin Mangun. S. Sos menuai kontroversi karena diduga bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Sulawesi Tengah.

Pergantian PLT BKPSDM yang berlangsung 18 Oktober 2024 cukup mengejutkan banyak pihak mengingat Rulya Alamrie sendiri baru sebulan memegang jabatan di tempat tersebut.

Pergantian terjadi disaat bersangkutan mulai sibuk memenuhi tanggunggunjawabnya di BKPSDM salah satunya, mengatur tenaga honorer yang sedang mencari masa depan melalui rekrutmen calon pegawai non ASN melalui jalur PPPK (P3K) 2024.

“Saya sudah diganti Per 18 Oktober 2024. Dan sejak saat itu saya sudah tidak tahu perkembangan tenaga honorer yang sedang mengadu nasib melalui jalur rekrutmen PPPK (P3K) Tahun ini, ” ujar Rulya Alamrie ketika dikonfirmasi media ini melalui whattsappnya, Minggu (20/10/2024).

Pergantian (PLT) BKPSDM ini menjadi sorotan berbagai pihak karena kebijakan tersebut telah menyalahi arahan yang termuat dalam Surat Penunjukan Pelaksana Tugas yang di keluarkan Bupati Poso, dr. Verna GM Inkiriwang Nomor : 100.3.5.2/2755/umum/2024. Tanggal 17 September 2024. Untuk kemudian menjadi pegangan wakil bupati Poso, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati saat ini.

Di surat tersebut termaktub salah satu kewajiban Pelaksana tugas Bupati Poso, adalah mengambil kebijakan dengan berpedoman kepada surat gubernur Provinsi Sulawesi Tengah.

Adapun dalam surat yang di terbitkan pemerintah Sulawesi Tengah (Sulteng), melalui Gubernur Rusdy Mastura. Nomor : 800.1.11.7/1087/Ro.Pemotda. Tanggal 17 September 2024.Tentang cuti di luar tanggungan negara.

Pada point (4) surat tersebut berbunyi : Selama Bupati Poso menjalankan cuti diluar tanggungan negara (cuti kampanye), maka wakil bupati Poso melaksanakan tugas kewenangan Bupati (Plt. Bupati) dengan mempertimbangkan kepatutan dan kewajaran dalam mengambil kebijakan di daerah, agar setiap perkembangan kebijakan yang ditetapkan oleh wakil bupati, dapat diketahui oleh bupati definitif, serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada bupati definitif, tatkala selesai menjalani cuti diluar tanggungan negara, dst.

Bahwa sesuai yang terkonfirmasi dari beberapa pihak salah satunya dari anggota DPRD Fraksi Demokrat Kabupaten Poso, Iskandar Lamuka. Terkait koordinasi Plt. bupati Yasin Mangun, kepada Bupati definitif dr. Verna GM Inkiriwang yang sedang cuti kampanye sebagai salah satu calon Bupati Poso 2024.

Disebut Iskandar Lamuka yang juga anggota DPRD kabupaten Poso Fraksi Partai Demokrat. Sekaligus Ketua pemenangan yang mendampingi dr. Verna selama kampanye diberbagai wilayah.
Dia menegaskan bahwa Plt. Bupati Poso, tidak pernah menyampaikan rencana atau kebijakan yang sudah diambil termasuk mengganti Plt. Kepala BKPSDM, Rulya Alamrie.

“Tidak pernah Plt. Bupati Poso, Yasin Mangun, menghubungi dr. Verna Inkiriwang sebagai bupati definitif, yang sedang cuti kampanye karena mengikuti Pilkada serentak tahun ini,” terang Iskandar Lamuka.

Politisi Partai Demokrat ini menyesalkan tindakan Plt. Bupati Poso Yasin Mangun, yang di tengarai sarat dengan kepentingan Pasangan calon (Paslon) bupati tertentu,

“Kami menduga bahwa pergantian Plt. BKPSDM ini telah bermuatan politik, sekaligus menguntungkan Paslon bupati tertentu. Kalau bukan karena kepentingan, lalu maksud apa Rulya Alamrie yang baru menjabat, tiba tiba diganti, ibarat pepatah tidak ada hujan, tidak ada angin.

” Yang menggantikan ibu Rulya itu adalah pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah memasuki tahapan pensiun, dan mempunyai kerabat keluarga dengan Paslon yang juga maju calon bupati di poso saat ini. Jadi wajar jika kami berasumsi Plt. Bupati sekarang tidak netral, ” papar Iskandar. (*/tim)

Pos terkait