Elemen Advokat saat melakukan kunjungan ke kantor DPRD Sigi, Jumat (12/06/2020). F-agussalim
Laporan: Andi Amal
Sigi, 50detik.com- Elemen masyarakat yang tergabung Advokat, LBH SULTENG, LBH Palu, SULTENG BERGERAK, SHI dan WALHI Sulteng mendatangi DPRD Kabupaten Sigi, Jumat (12/06/2020). Pertemuan elemen masyarakat Advokat itu bertepatan dengan kunjungan Kajari Kabupaten Donggala.
Ketua People Tribunal PASIGALA, Hartati Hartono SH yang juga Ketua KAI Kota Palu membuka dialog yang langsung diterima Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Rizal Intjenae, S.Sos bersama anggota DPRD Kabupaten Sigi, Surya.
Dalam uraian masalah yang disampaikan seputar Hak Hak Korban yang selama ini belum mendapat perhatian di wilayah PASIGALA. Bahkan menurut Ketua People Tribunal PASIGALA, hingga saat ini masih seputar pendataan dalam kaitannya realisasi bantuan Rehab dan Rekon tanpa memiliki perhatian atas Hak Keperdataan Korban.
” Inikan soal mekanisme dan komunikasi seperti apa bagi daerah dan pusat soal penyelesaian Hak Keperdataan Korban,” ujar Hartati.
Terkait dengan hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Rizal Intjenae mengaku sudah berusaha maksimal untuk selalu menjawab dan menindaklanjuti apa saja menjadi keluhan masyarakat korban.
” Kami tentunya berkoordinasi dengan eksekutif dan ke Provinsi hingga menunggu keputusan Pusat,” ujar Politisi Golkar Kabupaten Sigi terebut.
Sementara, Advokat Rakyat Agussalim SH menegaskan kembali soal Hak-Hak Korban jangan dijadikan komoditi politik dan kita memerlukan komunikasi langsung dalam menyikapi tuntutan Hak-Hak Korban.
” Saya berharap, pihak DPRD Kabupaten dan Kota bersama DPRD Provinsi Sulteng dapat bertemu dan kami People Tribunal PASIGALA siap memfasilitasi untuk melahirkan solusi teknis dari tuntutan Hak Hak Korban,” tegas Agussalim SH.
Salah satu Korban yang belum menerima Hak- Haknya yang juga mewakili SULTENG BERGERAK menyampaikan klarifikasi soal dana bantuan yang telah disampaikan pihak Provinsi Sulteng kepada penyalurannya di Kabupaten Sigi.
“Ini semua harus kita investigasi bersama. Sebab kehadiran People Tribunal PASIGALA selain melakukan komunikasi semacam ini, juga menjadikan progres temuan untuk dijadikan tuntutan Hukum,”tegas Direktur LBH Sulteng, Julianer, SH.
“Kami akan bekerja dalam skema Non Litigasi dan Litigasi, agar semuanya terang benderang menyikapi tuntutan Hak Hak Korban,” tambahnya.
Usai pertemuan ini, kedua pihak bersepakat akan ditindaklanjuti pada pertemuan bersama lintas DPRD Kabupaten dan Kota dengan Provinsi.(***)