Penipuan Pinjam Uang 40 Juta Lewat Telepon Di Pasangkayu Berhasil Ditangkap

Laporan: Darmawan

Pasangkayu, 50detik.com-Tim Buser Polres Mamuju Utara bersama Personel Polsek Baras yang dipimpin langsung AKP. Rigan Hadi Nagara berhasil mengungkap kasus penipuan 40 juta rupiah. Dimana korbannya adalah Kepala Desa Motu. Sedang Kedua pelaku telah diamankan di Polres Matra.

Ini dia kedua pelaku sindikat penipuan 40 juta oleh Kepala Desa Mutu Kecamatan Baras. Kedua pelaku adalah warga Sidrap yakni Dahri (38) tahun dan Rahmatul Syahril (21) tahun.

Ditangan pelaku penipuan pinjam uang  didapatkan barang bukti berupa satu unit laptop, lima unit telepon gengam, tujuh buah buku rekening dan enam keping kartu ATM, Dompet Kulit, SNTK dan KTP serta satu unit Motor Mio GT yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.

Kapolsek Baras, Rigan Hadi Nagara dalam keterangan persnya menyampaikan, kronologis penagkapan pelaku penipuan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa terjadi penipuan terhadap Kepala Desa Motu sebasar 40 juta.

Dijelaskannya, pelaku dalam melancarkan aksinya menelpon korban dalam hal ini Kepala Desa Motu dengan mengatas namakan Kapolsek Baras meminta uang dengan alasan untuk keluarga Kapores Matra.

Menurutnya, dengan alasan tersebut, Kades Motu sebagai korban pun langsung memberikannya uang sesuai pemintaan penelpon yang meminta kiriman uang 40 juta tersebut.

Dari hasil pemeriksaan barang bukti didapati dalam hanpone pelaku telah banyak kali melakukan penipuan baik melalui telepon maupun melalui media sosial facabook dalam menjalankan aksinya.

Ketika ditanya pelaku mendapatkan nomor korban? Rigan Hadi menyebutkan, pelaku penipuan ini perna tinggal di Kecamatan Baras. Hal ini diduga kuat pelaku mendapatkan nomor tersebut karena perna berdomisili di Baras. Untuk mengetahui jaringan pelaku, kepolisian terus melakukan pendalam kasus itu.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku terjerat  Pasal 378 Undang-Undang Hukum Pinana (KUHP) tetang penipuan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara” Tegas Rigan

Pos terkait