Pengurus DPD Demokrat Sulteng Ajukan Permohonan Perlindungan Hukum Dan Keadilan

penyerahan berkas permohonan perlindungan hukum dan keadilan dari pengurus DPD partai Demokrat Prov. Sulteng, kepada pejabat Kantor PTUN Palu. Foto : Dokumen BAKOMSTRA PD - SULTENG

PALU.50detik.com – Jajaran Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat  (DPD -PD) Provinsi Sulawesi Tengah. Telah mendatangi  kantor   Pengadilan Tata  Usaha Negara (PTUN) di Palu, pada Jumat, (12/11)  2021.

Kedatangan jajaran  pengurus  dari partai  berlambang Mercy, besutan mantan presiden  Republik Indonesia ke 6, Susilo  Bambang  Yudoyono  (SBY) tersebut. Adalah  menyampaikan berkas terkait  permohonan  perlindungan hukum dan keadilan kepada pengadilan  PTUN Palu.

Sikap ini di ambil, Setelah  beberapa   kegaduhan yang di ciptakan   kelompok  KSP  Moeldoko, yang ingin merebut  partai Demokrat   dari  kepengurusan yang sah.

Di ketahi, bahwa karena hasrat dan ambisinya, KSP  Moeldoko dan kawan – kawan. Telah melakukan berbagai upaya, termasuk  dengan proses  gugatan ke Pengadilan  Tata Usaha Negara  (PTUN). Dan yang terakhir ini,  adalah  pengajuan hak  uji materil atau Judicial review dengan obyek sengketa   tentang pengesahan  perubahan  AD/ART Partai Demokrat, tertanggal  18 Mei 2020.

Pengajuan Perkara dari pemohon Muh. Isnaini Widodo dan kawan-kawan tersebut,  teregister  Nomor  39 P/HUM/2021, dengan   termohon  Menteri  Hukum Dan Hak  Asasi Manusia  (Menkumham) Yasonna Laoly. Permintaan  Judicial Review ini, sempat  menjadi  pusat  pemberitaan nasional. Sekaligus   mendapat perhatian  dari sejumlah  tokoh politik  dan pakar hukum di Indonesia  apalagi  setelah   nama  pengacara  kondang  Yusril Ihza  Mahendra tercatat sebagai   kuasa  hukum  para pemohon. Langkah inipun  lagi-lagi  berakhir  dengan  sia-sia setelah hakim MA  yang  menangani,  menyatakan tidak berwenang  memeriksa, mengadili, dan memutus obyek permohonan, karena AD/ART  partai politik tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang undangan sebagaimana yang  di atur  sesuai hukum  di Indonesia.

Tindakan pengurus illegal   KSP  Moeldoko  dan kawan-kawan. Yang terus mengganggu bahkan  sangat bernafsu  merebut   kepengurusan Partai Demokrat yang sah. Ternyata  telah  berdampak dan  mengganggu  ketenangan   pengurus di daerah  teristimewa  bagi  mereka  yang  tetap setia  kepada  AHY  sebagai  ketua  umum  terpilih saat ini.

Berdasarkan  pertimbangan  di atas, maka  sejumlah  pengurus DPD  yang menjadi   perutusan dari ratusan  kader partai  Demokrat  di Sulawesi Tengah (Sulteng). telah bersepakat  untuk  mengajukan perlidungan hukum dan keadilan  melalui  kantor PTUN   Palu – Sulteng

Rombongan  berpakaian biru  sebagai ciri khasnya  itu, di pimpin langsung  wakil ketua (waket) 1. Ir. Abdul Rasyid Pusadan di  dampingi  bendahara umum, ibu  Andi Jumriani Hamka. Turut hadir  dalam penyerahan  berkas  tersebut, direktur eksekutif  partai  Demokrat  Sulteng, Zarkasih.  SH. Wakil sekretaris, Moh. Sayadi. dan beberapa ketua Badan  pada  pengurus  yang  baru di lantik  beberapa  bulan lalu.

Berkas permohonan  dari jajaran  pengurus  DPD Partai Demokrat Sulteng ini  di harapkan laporanya,  akan  di lanjutkan  kepada  institusi Mahkamah  Agung di Jakarta.

” Alhamdullilah  pihak PTUN di  Palu (Sulteng). Telah  merespon  positif kedatangan kami. Selanjutnya,  berkas permohonan itu akan  di teruskan ke Mahkamah Agung  insya Allah,”  Papar  Abdul Rasyid  Pusadan  kepada  media.

Penulis  : Ferdinand  Puahadi / BAKOMSTRA – PD SULTENG

 

 

Pos terkait