Laporan: Darmawan
Pasangkayu,50detik.com- Polres Mamuju Utara akhirnya menangkap pengedar uang paslu di Dusun Kalubamba, Desa Polewali, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu. Tersangka mencetak uang palsu menggunakan kertas HPS yang dicetak melalui printer Epson hasil curian.
Mudus menukar uang palsu yang dicetak bersama dua rekannya itu dengan cara menyasar kios-kios yang pemiliknya sudah tua. Selain itu, penukaran uang palsunya itu dilakukan di malam hari, agar uang paslu tersbut sulit di kenali penjual.
Dalam press release yang digelar di Polres pada Senin 13 April 2020 itu terungkap bahwa tersangka merupakan pelaku residivis di sejumlah kasus kejahan yang melibatkan dua rekan lainnya yang saat ini kedua rekannya tersebut masih dalam pengejaran kepolisian.
Wakapolres Matra, Kompol Jupri Hamid, S.Sos mengatakan, kronologis pengedar uang palsu, pada hari Senin, 30 Maret 2020 mendapatkan informasi dari masyarakat telah marak beredar uang palsu di pasangkayu. Kemudian Polres Matra melakukan penyelidikan kamis, 9 April 2020 dan melakukan penangkapan terhadap tersangkayu di rumah tantenya di Desa Kalola dan diintrogasi pelaku mengakui telah mencetak uang sebanyak 40 lembar pecahan uang Rp 50. 000,-.
“Bahan baku uang paslu itu menggunakan kerta HPS dicetak menggunakan printer Epson L385 yang juga hasil curian. Tersangka mengambil kertas uang asli memasukkan dalam print foto copy scen lalu mengatur sisi kira dan kanan dan menghasilkan uang palsu sama ukuran uang aslinya” Ungkapnya meberi ketarangan kepada sejumlah media
Ditangan tersangka didapatkan barang bukti satu unit printer Epsen L 385, 1 unit monitor computer Lenovo, 1 unit keyboard computer, 2 Unit Spaeker, 1 unit motor jufiter, 8 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000, uang tunai Rp 670.000 yang diduaga hasil penukaran uang palsu.
Untuk mempertanggungjawakan perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 36 ayat 1 dan 3 untuk pasal 26 ayat 1 dn 3 dan pasal 244 dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau 245 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Ditangkapnya 1 orang pelaku pembuat uang palsu itu, masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan lebih teliti saat menerima pembayaran dari orang yang belanja barang dagangan kita” Imbaunya.