Laporan ; Suleman Dj.Latantu
Buol- Detik.Com. Pengamanan sidang lanjutan sidang praperadilan pemohon Ramli K.Sulu melalui Kuasa Hukumnya Dr.Irwanto Lubis terhadap Kejari Buol yang digelar di PN Buol Senin (31/1-2022), berlangsung dengan aman dan kondusif kata Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo, SIK kepada wartawan.
Dalam pembacaan kesimpulan dan putusan Hakim tunggal Agung D. Syahputra,SH, menyatakan gugatan pemohon tidak dapat diterima
Sidang Pra Peradilan yang dihadiri puluhan massa pendukung Ramli K. Sulu yang saat menjabat sebagai Kades Tamit Kacamatan Bunobogu.
Suasana sidang praperadilan tersebut mendapat pengamanan ketat dari Personil gabungan Polres, Polsek, Brimob Polda Sulteng, TNI serta Sat Pol PP Pemda Buol.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.30 WITA dengan agenda pembacaan kesimpulan selanjutnya sidang dilanjutkan sekitar pukul 14.30 WITA yang sebelumnya diskors dengan agenda pembacaan putusan dimana sidang yang dipimpin hakim tunggal Agung Dian Syaputra, SH memutuskan permohonan
yang diajukan pemohon tidak dapat diterima/ditolak.
Setelah mendengar pembacaan kesimpulan putusan tidak diterimanya gugatan praperadilan tersebut massa pendukung Ramli K Sulu yang hadir di Pengadilan Negeri Buol ini sesat kemudian langsung kembali ke Desa Tamit, dan selanjutnya mendapat pengawalan dari Personil Satuan Lalulintas serta Polsek Bunobogu.
“Alhamdulillah situasi Kamtibmas selama sidang Praperadilan berlangsung tetap kondusif. Dan massa pemohon dapat menjaga serta mengendalikan diri berkat tindakan persuasif yang dilakukan, semoga selama proses hukum kedepannya bisa berjalan dengan baik dan sama-sama dapat menjaga situasi Kamtibmas diwilayah Kabupaten Buol” Terang Kapolres.
Ucapan terimakasih kepada seluruh personel yang terlibat pengamanan baik dari Polres beserta Polsek jajaran, Brimob Polda Sulteng, TNI serta Sat Pol PP hingga berakhirnya sidang situasi Kamtibmas tetap kondusif, tambah Kapolres.