Pengadaan Ternak Sapi Yang di Talangi melalui DD & ADD Berpotensi Terjadi Pelanggaran

Laporan: Mulyadi T Bua

Luwuk50detik.com-Program pengadaan ternak sapi hampir saban tahun dilaksanakan, oleh Pemkab Banggai. Selain pembiayaan yang ditalangi oleh APBD, beberapa tahun belakangan ini pengadaan ternak sapi juga sudah diprogram pembiayaannya melalui APBDes dengan sumber DD dan ADD.

Jika pemerintah desa memiliki program pemberdayaan masyarakatnya melalui program pengadaan barang dan jasa seperti ternak sapi yang ditalangi melalui DD atau ADD berpotensi menyalahi regulasi. Hal itu diduga tidak adanya keterlibatan institusi teknis.

Hal inilah yang kemudian menjadi perhatian publik agar pemerintah Kabupaten Banggai atau institusi yang bersinggungan dengan hal itu dapat melakukan pengawasan sehingga, kecenderungan terjadinya pelanggaran hukum tidak terjadi.

Ada beberapa langkah yang harus ditempuh oleh pemerintah desa dalam menjalankan program pengadaan barang dan jasa pengadaan ternak sapi. Seperti membangun komunikasi atau koordinasi dengan instansi teknis terkait spesifikasi pengadaan, kemudian bekerjasama dengan pihak ketiga (Rekanan) yang memiliki kualifikasi pengadaan ternak, sesuai regulasi.

Sebab mekanisme pengadaan ternak sapi, pihak ketiga atau perusahan wajib mengantongi surat keterangan dari Laboratorium Uji Karantina Hewan, Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP).

Adapun syarat prioritas yang melegalisasi ternak sapi itu sehat atau tidak, harus terlebih dahulu melaksanakan pengujian Rose Bengal Test (RBT) setiap sapi yang masuk atau keluar dan satu daerah. Selanjutnya dengan uji Complement Fixation Test (CFT) atau uji Enzyme Linked Immunosorbent Assay (ELISA). Langkah inilah yang patut diperhatikan oleh institusi atau OPD yang punya gawean pengadaan sapi.

Diduga sebelumnya, ada oknum yang justru merekayasa surat keterangan bahwa bibit ternak sapi dalam spesifikasi adalah bibit unggul yang didatangkan dari penangkaran di luar daerah. Namun oleh rekanan nakal ternak sapi justru sapi lokal dengan merekayasa dokumen hasil  pengujian Rose Bengal Test (RBT) atau uji Complement Fixation Test (CFT) atau uji Enzyme Linked Immunosorbent Assay (ELISA). Bahkan sama sekali tidak menyertai dokumen dimaksud.

Menanggapi hal tersebut Irwanto Kulap, Anggota DPRD Banggai dari fraksi Partai Golkar, mengatakan terkait dengan pengadaan bantuan herwan ternak sapi, terlebih dahulu harus diperiksa kesehatannya sebelum diserahkan kepada penerima.

“Ya, sebelum diserahkan kepada penerima, maka bantuan ternak sapi tersebut harus memiliki surat keterangan uji tes yang dikeluarkan oleh Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP), terkait kondisi kesehatan ternak,” ujarnya.

surat keterangan itu menjadi hal wajib untuk dipenuhi oleh rekanan, sebelum ternak sapi diserahkan kepada masyarakat.

“Yang jelas sebelum diserahkan kepada penerima, maka tim PHO harus memeriksa dan tim Kesehatan Hewan (Keswan) juga menelitikan tentang kesehatan hewan,” terangnya.

Diketahui, saat ini terkait dengan pengadaan hewan ternak sapi di setiap desa di Kabupaten Banggai menggunakan anggaran desa tengah mulai dilakukan, hal inilah yang kemudian berpotensi terjadi pelanggaran hukum.

Olehnya itu politisi Golkar ini, berharap agar OPD yang terkait dengan kegiatan itu. Harus mengawasi dan mengevaluasi kegiatan yang pembiayaannya melalui DD atau ADD. atau sumber dana lainnya.**

Pos terkait