POSO 50detik.com – DPRD Kabupaten Poso telah melaksanakan rapat paripurna dengan agenda pokok penetapan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Poso tentang perubahan APBD Tahun 2021. Kegiatan di hadiri langsung wakil bupati Poso, M. Yasin Mangun, S.Sos dan Sekdakab Poso, Yan Edward Guluda SH, MH. Langsung di rangkaikan dengan penutupan masa persidangan ke III DPRD, kemudian di lanjutkan dengan penyerahan hasil keputusan terkait penetapan tentang perubahan APBD Kabupaten Poso Tahun anggaran 2021
Sidang tahunan ke III berlangsung di gedung bundar tempat wakil rakyat bekerja tersebut. Di pimpin langsung Sesi Kristina D. Mapeda SH, MH. Bersama wakil ketua 1 Samuel Munda, SE. Serta sejumlah anggota DPRD yang ada. Kegiatan persidangan, di padukan juga dengan peserta yang mengikuti secara virtual.
Pemerintah Kabupaten Poso melalui wakil bupati menjelaskan bahwa perubahan APBD Tahun anggaran 2021. Tetap berpedoman pada nota kesepakatan mengenai kebijakan umum perubahan anggaran dan nota kesepakatan prioritas plaforn anggaran sementara
“ Perubahan APBD yang ada sekarang tidak akan mempengaruhi prioritas plaforn anggaran telah di sepakati sebelumnya, tetapi justru memberi penguatan terhadap bidang telah di tetapkan sebelumnya,” Terang Mantan pejabat di Perusda Sulteng ini menjelaskan.
Wabup Yasin menerangkan bahwa perubahan di maksud, cenderung memberi penguatan terhadap kebijakan atau penambahan atau penyesuaian terhadap adanya rencana penerimaan daerah bersumber dari pajak dan lain-lain, sehingga terjadi penyesuaian atau penanmbahan alokasi dana pada kegiatan – kegiatan tertentu yang sebelumnya belum maksimal pencapaianya.
“Penerimaan daerah bidang keuangan dari sektor lain, dapat berdampak pada penambahan terhadap sejumlah kegiatan yang belum terakomodir pada anggaran murni pemerintah kabupaten Poso Tahun 2021. Dalam rancangan kerja kami bidang – bidang di maksud sebenarnya berskala prioritas tetapi terpaksa tertunda karena ketidak mampuan APBD kabupaten Poso dari segi pembiayaan.” Kata Yasin Mangun
Dengan telah di tetapkanya Ranperda APBD perubahan kabupaten poso Tahun 2021. Maka pemerintah daerah memiliki waktu hanya kurang lebih dua bulan untuk segera merealisasikan beberapa agenda kegiatan yang telah di canangkan.
Penulis : Ferdinand Puahadi