Laporan: Darmawan
Pasangkayu,50detik.com- Setelah melakukan uji coba pendaftaran berbasis online Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK). Hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasangkayu turunkan seluruh stafnya di Desa/Kelurahan dan Kantor Kecamatan untuk memasang pengumuman penerimaan PPK.
Rombangan staf KPU yang turun serentak itu, bukan hanya mensosialisasikan pengumuman penerimaan PPK berbasis online namun juga memberikan simulasi singkat terkait tatacara registrasi online pendaftar PPK yang akan diterapkan oleh KPU Pasangkayu di tahun ini.
Menurut Komisioner KPU heriansyah bahwa pendaftaran berbasis online ini merupakan bentuk dukungan KPU Pasangkayu untuk memudahkan bagi mereka yang berminat menjadi PPK pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu Tahun 2020.
Hal ini berdasarkan Pengumuman Nomor : 006/PP.04.2-Pu/7601/KPU-Kab/I/2020 tentang Seleksi Calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu tahun ini.
Menurut heriansyah, mulai hari rabu tanggal 15 Januari 2020 KPU Pasangkayu resmi membuka tahapan perekrutan PPK. Ini sesuai amanat PKPU No.16 tahun 2019 tentang perubahan atas PKPU No. 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati dan/atau walikota & wakil walikota tahun 2020.
Disebutnya, tahapan ini akan berlangsung selama 1 bulan mulai tamggal 15 Januari sampai 14 Februari 2020. Sedang hasil seleksi PPK ini kemudian akan diumumkan selama 7 Hari (tanggal 15-21 Februari) dan menerima tanggapan masyarakat, klarifikasi, dan penggantian calon PPK terpilih juga selama 7 hari (tanggal 22-28 Februari) setelah itu pengambilan sumpah atau pelantikan dilaksanakan serentak Tgl. 29 Februari 2020 sesuai dgn surat edaran KPU RI.