Laporan Darmawan
Pasangkayu, 50detik.com- Antisifasi hal tidak dinginkan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pasangkayu mengimbau kepada yang mengambil Surat Keteragan (Suket) kebutuhan pemilu segerah dikembalikan untuk dicetakkan Kartu KTP- eL nya.
Hal tersebut disampaikan I Made Widiasa selaku Kepala Bidang Bina Kependudukan dan Pendaftaran Disdukcapil Pasangkayu yang ditemui di kantornya pada Kamis (9/4/2019) Pagi.
Berdasarkan data, kurang lebih 160 lembar Suket diterbitkan menjelang pemilu 17 April kemarin. Disebutnya mereka yang mengambil suket tersebut kebanyakan beralasan kepentingan pemilu.
“Disampaikan bagi yang mengambil Suket kebutuhan Pemilu untuk segera mengembalikan ke Disdikcapil untuk dicetakkan KTP-eLnya, Karena Pemilu telah usai dilaksanakan” Imbaunya
Imbauan ini disampaikan demi untuk mengantisifasi hal yang tidak diinginkan atas Suket yang diterbitkan tersebut. Selain itu, karena kondisi ketersediaan stok belangko KTP-eL saat ini yang siap sebanyak 750 keping Blangko.