Pasangkayu,50detik.com- Pemilihan umum yang akan dihelat pada 14 Februari 2024 mendatang bisa dipastikan akan sesuai dengan keinginan rakyat.
Hal ini bisa dilihat hasil atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang atas gugatan terhadap sistem Pemilu secara daftar terbuka tidak konstitusional menurut pemohon, itu ditolak oleh MK.
Kader DPC Partai Gerindra Kabupaten Pasangkayu, Aspar mengatakan, MK menolak permohonan pemohon atas gugatan sistem proporsional terbuka itu adalah harapan dan keinginan seluruh rakyat Indonesia yang ingin memilih dan menentukan langsung wakilnya di parlemen.
” Saya sangat mengapresiasi putusan MK yang menolak gugatan pemohon yang menginginkan sistem pemilu itu ke proporsional tertutup dan putusan ini sudah mewakili keinginan rakyat Indonesia yang menginginkan Pemilu tetap digelar secara terbuka,” ungkap Aspar, saat ditemui disalah satu warkop di kota Pasangkayu, Kamis, 15 Juni.
Katanya, sistem Pemilu proporsional terbuka yang sudah berjalan selama ini suda sejalan dengan UUD 1945 dan Pancasila. Jika seandainya MK mengabulkan permohonan pemohon yang mengajukan sistem pemilu itu harus dilakukan secara tertutup, bisa diprediksi akan menggangu keamanan negara karena telah melukai hati rakyat.
Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari Partai Gerindra di Dapil Empat yakni Baras, Bulutaba dan Lariang (Babula) ini juga mengatakan, dengan ditolaknya gugatan tersebut, kekhawatiran masyarakat yang menginginkan anggota DPRD yang dia pilih nantinya adalah yang meraih suara terbanyak itu sudah hilang dari benaknya dan lebih fokus mengkampanyekan Caleg yang mereka inginkan karena tidak ada lagi khawatir soal nomor urut
” Setelah putusan MK ini secara pribadi akan fokus bersosialisasi ke masyarakat di daerah pemilihan dengan membawa dua misi yakni saya sendiri sebagai caleg serta membawa nama Prabowo Subianto sebagai calon presiden yang diusung Partai Gerindra,” pungkasnya.