Jakarta, 50detik, com- Pemerintah melalui Kementerian Agama telah mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1443 H/2022 M senilai Rp 45 juta lebih (Rp45.053.368,00)
“Besaran BPIH ini mengalami kenaikan dibanding tahun 2020. Kenaikan besaran BPIH tahun ini disebabkan oleh adanya biaya protokol kesehatan (prokes) jemaah dan kenaikan biaya penerbangan,” Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief dalam siaran persnya, di Jakarta.
Menurut Hilman, data Kemenag, dari tahun ke tahun, biaya haji mengalami penyesuaian.
“Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) mengalami penyesuaian setiap tahun dengan mempertimbangkan sejumlah hal seperti kurs, biaya hidup, dan penerbangan, ” tandasnya.
Hilman menegaskan, komponen kenaikan BPIH dipengaruhi oleh kondisi COVID-19 yang masih menyebar hingga saat ini.
“Pemerintah akan bersinergi secara komprehensif untuk dapat mengurangi kenaikan usulan BPIH Tahun 1443H/2022M yang cukup tinggi bersama lembaga terkait seperti DPR, Kemenkes, Kemenhub, Kemenlu, BNPB, dan Satgas COVID-19, ” jelasnya,
Dikatakan, adapun BPIH ditetapkan setiap tahun dan besarannya pun berbeda pada setiap embarkasi.
Berikut kisaran biaya haji selama beberapa tahun yang lalu hingga sekarang;
2015: Rp30 juta -38,2 juta
2016: Rp31,1 juta – 38,9 juta
2017: Rp31 juta – 38,9 juta
2018: Rp31,1 juta – 39,5 juta
2019: Rp30,9 juta – 39,2 juta
2020: Rp31,4 juta – 38,3 juta
2021: Rp44,3 juta (estimasi)
Usulan 2022: Rp45.053.368,00
Pada 2020 dan 2021, ibadah haji dibatalkan karena pandemi COVID-19. ( */MP)
Sumber: Humas Kemenag RI