Suasana kompresi pers di ruang rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Rabu 1 Juni 2022.
Laporan : Suleman Dj.Latantu
Buol,50Detik.Com. Pemerintah Kabupaten Buol melalui Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Saya Manusia telah menjatuhkan hukuman disiplin kepada 17 orang ASN yang telah melakukan pelanggaran berdasarkan Peraturan Pemerintah No 94 tahun 2021.
Pelanggaran disiplin dimaksud seperti halnya melakukan pernikahan kedua tanpa ijin atasan serta ketidakhadiranya sebagai ASN untuk masuk kantor selama 30 hari berturut turut berdasarkan laporan dari pimpinan OPD dimana ASN itu bekerja. Sementara dari 17 ASN yang telah dijatuhi hukuman disiplin, diantaranya 11 orang ASN dikenakan hukuman disiplin berat, berupa mengenakan sangsi penurunan jabatan menjadi stap pelaksana dan 6 lainya hukuman sedang berupa penurunan pangkat satu tingkat.
“Jadi, kami sampaikan bahwa terkait adanya laporan dan bukti pelanggaran tersebut yang sebelumnya sudah dilakukan melalui proses tehnis administrasi, secara resmi Pak Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian telah menindaklanjuti berdasarkan surat keputusan yang telah beliau tandatangani. Dan tindakan penjatuhan hukuman disiplin terhadap 17 ASN itu merupakan langkah pembinaan serta pembelajaran bagi ASN lainnya agar lebih meningkatkan disiplin dalam melaksanakan tugasnya” jelas Kepala BKPSDM Buol, Drs. Asrarudin,M.Si pada acara konferensi pers dengan sejumlah wartawan yang digelar Dinas Kominfo Kabupaten Buol di ruang rapat Sekretaris Daerah lantai 2 kantor bupati Rabu, 1 Juni 2022.
Acara komprensi pers yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Buol Drs. Mohamad Sufrizal Yusuf, MM itu dihadiri Kepala BKPSDM Drs. Asrarudin,M.Si, Kepala Insfektorat, Drs, Wahida dan Kepala Dinas Kominfo Suwondo D.Sanua, S.Sos sebagai Nara sumber.
Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Buol Drs Mohammad Suprizal Jusuf MM, dengan adanya penjatuhan hukuman disiplin bagi 17 ASN yang telah melalukan pelanggaran, pihaknya akan terus melakukan pembinaan terhadap ASN lainnya melalui kegiatan sosialisasi terkait pemberlakuan PP No 94 tahun 2021 yang mengatur tentang pelanggaran disiplin sekaligus jenis pengenaan sangsi yang akan dijatuhkan, tandas Sekkab.