Pasangkayu, 50detik.com- Pemerintah Daerah melalaui Asisten III Irfan Rusli Sadek menyerahkan secara simbolis Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada sebesar 26 milyar.
Penyerahan itu, ditandai dengan ditandatanganinya NPHD oleh dua lembaga yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di runag Asisten III selasa, 1 Oktober 2019 lalu.
Dalam penandatanagan itu, disaksikan langsung Asisten I Abd. Wahid, Asisten II Makmur, seluruh Komisioner KPU dan Bawaslu dan beberapa Kepala OPD lainnya turut menyaksikan. Selasa, 1 Oktober.
Asisten III Irfan Rusli Sadek mengatakan, bahwa untuk menyukseskan Pilkada tahun depan, Pemkab Pasangkayu telah melakukan penandatangan menyalurkan hibah sebesar Rp 26 milyar ke dua lembaga KPU dan Bawaslu.
“Untuk KPU sebesar Rp 20 milyar dan Bawaslu sebesar Rp 6 milyar. Semuanya bersumber dari APBD Pasangkayu tahun 2019 dan tahun 2020,” jelas Irfan Rusli Sadek.
Menurutnya, Anggaran Rp 20 milyar KPU itu dibagi dua tahap. Tahun 2019 sebesar Rp 1,5 milyar dan tahun 2020 Rp 18,5 milyar. Begitupun Bawaslu, tahap pertama 2019 senilai Rp 149 juta lebih dan tahun 2020 Rp 5,850 milyar.
Ketua KPU Pasangkayu, Sahran Ahmad mengaku, sudah beberapa kali melakukan pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait anggaran Pilkada hingga akhirnya seiring berjalan daerah hanya mengakomodir Rp 20 milyar.
Ketika ditanaya apakah anggaran tersebut telah cukup? “Kan dalam NPHD itu, ada salah satu pasal menyebutkan, ketika misalnya terjadi kedaan penambahan satu pasangan calon dari jumlah disepakati hanya tiga pasangan dalam NPHD. Maka kita akan mengikuti pasal satu tersebut” terannya
“Insya Allah dengan anggaran yang ada, kami akan maksimalkan pelaksanaan Pilkada tahun depan. Dan jumlah tersebut untuk persiapan tiga calon, dan seiring berjalannya waktu itu bisa berubah jika calon lebih dari tiga,” Jelas Sahran.
Syahran mengatakan, anggaran yang diberikan Pemda ke KPU tersebut bertambah 25 persen dari jumlah anggaran Pilkada tahun 2015 yang hanya berjumlah Rp 16 milyar.
Sementara itu, ketua Bawaslu Pasangkayu, Ardi Trisandi juga menyebutkan, bahwa jumlah anggaran Rp 6 milyar itu sudah cukup, meski kesepakatan awalnya Rp 6,3 milyar.
“Pengusulan kami itu masuk Rp 8,1 milyar, awalnya disepakati Rp 6,3 milyar, tapi kemampuan Pemda hanya Rp 6 milyar, maka anggaran tersebut akan kami gunakan semaksimal mungkin sesuai amanat Undang – Undang dalam hal pengawasan Pilkada,” Sebut Ardi.