Palu, 50detik.com— Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) makin tak terkendali di Desa Sipayo, Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah. Hal itu dibenarkan oleh Azwar Anas, –salah satu Aktivis Pergerkan yang akhir-akhir ini garang menyoroti aktivitas PETI di Bumi Seribu Megalit.
Menurutnya, ini adalah salah satu catatan gelap Pemprov Sulteng dan Pemda Kabupaten Parigi Moutong termasuk aparat penegak hukum karna PETI telah berlangsung cukup lama dan seakan tak bersolusi. Jadi sangat wajar bila ada orang yang mencurigai telah terjadi pembiaran dan ketertiban oknum tertentu yang membekingi karna sangat tidak mungkin aktivitas tersebut berseliweran di mana-mana tanpa ada kekuatan besar di belakangnya.
Berdasarkan laporan dari team investigasi di lapangan, khusus Desa Sipayo ada tujuh kelompok Pemburu Emas yang melakukan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ). Mereka menggunakan exsavator dan talang karpet, diantaranya ada nama Waris dan Saiful. ” Silahkan datang lihat langsung ke lokasi atau tanya ke pihak keamanan setempat, pemerintahan Desa, dan masyarakat setempat benar atau tidak yang bersangkutan ikut menambang,” tegasnya kepada media ini, Selasa, (2/09/2025).
Pria yang akrab disapa Anas Kaktus ini menjelaskan, bahwa kelompok Waris dan Saiful adalah salah satu pelaku PETI yang cukup masif melakukan penambangan dan seakan kebal hukum. Mereka juga termonitor lebih dulu menambang di lokasi tersebut dibandingkan dengan kelompok lainnya.
“Kalau tidak salah sudah sekitar empat bulanan mereka menambang menggunakan alat berat jenis exsavator PC 200 atau sejenisnya serta menggunakan peralatan talang karpet penangkap butiran emas lepas, ” ujarnya.
Dia menjelaskan, aktivitas penambangan di Desa Sipayo terang-terangan dilakukan siang hari, kadang karpetnya diangkat malam hari. “Untuk saat ini mereka lagi coolin dwon, semua exsavator dan perlengkapan menambang diturunkan untuk sementara waktu. Kami menduga telah bocor informasi kemereka bahwa akan ada penertiban dalam waktu dekat ini oleh Aparat penegak hukum, “ucapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, Waris atau Saiful sempat memberdayakan beberapa orang oknum masyarakat sekitar namun akhir – akhir ini mereka mulai pecah kongsi karena masalah internal.
Diakhir keterangan, Aktivis Perhimpunan Pergerakan Indonesia ini menyampaikan bahwa Pelaku PETI terancam dijerat dengan UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HIdup dan UU no 4 tahun 2029 jo. UU no 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta berpotensi dijerat dengan UU No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian umUang ( TPPU ) jika terbukti ada aliran dana mencurigakan.
“Melalui jaringan yang kami miliki mulai dari Desa sampai Pusat tidak akan pernah menyerah dan akan membuka secara terang benderang ke publik terkait segala bentuk kejahatan lingkungan termasuk aktivitas PETI yang ada Desa di Sipayo. Bila kami menemukan dan memiliki bukti-bukti kuat terkait dengan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat penegak Hukum melindungi atau melakukan persekongkolan jahat dengan Pelaku PETI tidak akan segan – segan melaporkan mereka kepimpinan yang lebih tinggi termasuk ke Pak Prabowo Subianto selaku Presiden RI, karna pada prinsipnya perjuangan kami sejalan dengan Program Nasional dibawah kepemimpinan beliau. Kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap menjaga Kamtibmas demi terciptanya kondusifitas di lingkungan masing-masing, namun kita tetap pro aktif membantu Polri khususnya Polda dalam penegakan Hukum yang berkeadilan di wilayah Hukum provinsi Sulawesi Tengah, “tandanya mengakhiri.***





