Per 6 Januari 2019, bencana yang menimpa pada 28 September 2018 itu telah memasuki 100 hari. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memperpanjang status masa transisi darurat bencana di Palu, Sigi dan Donggala (Pasigala) menjadi 23 Februari 2019, yang sedianya berakhir pada 25 Desember 2018.
Pasalnya, persoalan pasca-bencana yang meluluhlantakkan provinsi pimpinan Gubernur Longki Djanggola itu belum terselesaikan–salah satunya soal hunian sementara bagi ratusan ribu pengungsi yang tersebar di Kota Palu, Kabupaten Sigi, dan Donggala.
Hingga awal Januari 2019, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) baru menyelesaikan 190 dari total 699 unit hunian sementara (huntara) tahap pertama di Sulawesi Tengah, dari total 1.200 huntara yang akan dibangun. Sisanya masih menunggu kesiapan lahan dari Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Salah satu kawasan huntara yang telah selesai dibangun berlokasi di Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, sebanyak 10 unit dengan jumlah 120 bilik. Huntara lainnya di Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, juga sudah rampung dan tengah proses pemasangan meteran dan instalasi listrik oleh pihak PLN setempat.
Target penyelesaian pembangunan huntara oleh Kementerian PUPR dijadwalkan pada 26 Desember 2018. Menurut Kepala Satgas Bidang Infrastruktur Kementerian PUPR untuk penanganan korban bencana Pasigala, Arie Setiadi, keterlambatan itu disebabkan kelangkaan material bangunan karena bahan yang dipakai banyak pabrikan.
“Kita juga kekurangan tukang, tetapi PUPR siap memenuhi seluruh kebutuhan huntara,” katanya saat mendampingi Gubernur Sulteng, Longki Djanggola, meninjau pembangunan huntara di Kawasan Gawalise, Kelurahan Duyu, Palu Barat,.
Artikel ini sudahdilansir Suara Pembaruan, Bertasatu.com, Beritaga