Palu, 50detik.com– Dalam rangka pembangunan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN ) Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah dan upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi seluruh pejabat penyelenggara negara dan/atau ASN wajib melaporkan harta kekayaan yang dimiliki dan dikuasai dalam bentuk penyampaiam LHKPN ( bagi pejabat negara/pejabat perbendaharaan) atau LHKASN ( bagi seluruh ASN ).
Berdasarkan Hasil Verifikasi Kasubbag Administrasi Pengawasan, Liana Dewi Taufiq, SE, MM mengatakan Jumlah ASN yang Wajib Lapor pada Perwakilan BKKBN Sulteng sebanyak 421 orang termasuk PKB/PLKB di Kabupaten/Kota. Progress pelaporan harta kekayaan ASN telah mencapai 100 % pada tanggal 29 Mei 2020.
LHKASN juga merupakan prasyarat untuk penilaian pelaksanaan Reformasi Birokrasi, terutama unit kerja yang di usulkan menjadi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi / Wilayah Birokrasi Bersih Melayani ( ZI WBK/WBBM ), maka pelaporan LKHASN harus mencapai target 100 %.
Kepala Perwakilan, Dra Maria Ernawati, MM menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh ASN atas komitmen berintegritas guna mewujudkan Perwakilan BKKBN Sulawesi Tengah yang good governance and clean government. Semoga kita dapat meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi ( WBK ) di Tahun 2020 ini.
SUMBER: HUMAS BKKBN SULTENG