Pelaku Penikaman di Wisma Aneka Jaya Diancam Penjara 10 Tahun

Mamuju, 50detik.com– Akhirnya pelaku penikaman HY (19) terhadap korban Gusti (18) berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya, dan saat ini pelaku ditahan di sel tahanan Polresta Mamuju.

“Saat ini pelaku penikaman telah ditangkap ditempat persembunyiannya dan kini sudah ditahan di Polresta Mamuju,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin.

Seperti diketahui, pelaku HY warga Desa Salletto, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju melakukan penikaman terhadap korban Gusti di depan Wisma Aneka Jaya, Jalan Andi Depu, Kabupaten Mamuju, Sulbar, Kamis, 2 Mei 2024.

Menurut Jamaluddin, pelaku menikam korban dengan menggunakan badik dan mengenai bagian perut korban.

“Akibat luka tersebut korban dirawat di RSUD Mamuju, ” ungkap Jamaluddin.

Disebutkan, peristiwa penikaman itu terjadi saat pelaku sedang berdiri di halaman depan wisma Aneka Jaya dan secara tak sengaja korban memundurkan sepeda motornya dan menyebabkan kaki pelaku terinjak.

Menurutnya, pelaku sempat teriak kalau kakinya terinjak, dan korbanpun sepontan minta maaf. Namun tetap terjadi pertengkaran yang berujung penikaman.

Akibat peristiwa itu pelaku dijerat pasal 351 KUHPidana Jounto Pasal 2 ayat 1 UU. Drt No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. (*/tim)

 

Pos terkait