PDSI Dibentuk, Komisi IX Akan Bahas RUU Praktik Kedokteran

Jakarta, 50detik.com– Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran bakal dibahas. Anggota Komisi IX DPR RI Putih Sari mengatakan, penggodokan payung hukum praktik kedokteran itu tak lepas dari aspirasi usai terbentuknya Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) beberapa waktu yang lalu.

“Memang aspirasi revisi Undang-Undang Praktik Kedokteran memungkinkan karena adanya aspirasi beberapa pihak, antara lain terkait wadah tunggal organisasi profesi kedokteran apakah masih relevan untuk dipertahankan,” ungkap Putih

Mengutip Parlementaria, Putih Sari menyampaikan ada kekhawatiran terkait keberadaaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai wadah tunggal profesi yang selama ini diatur dalam UU Praktik Kedokteran. Keberadaan organisasi tunggal tersebut dikhawatirkan berpotensi menjadi otoriter, serta mengusung kepentingan lain. “Terkait hal ini tentu nanti kami Komisi IX akan melihat sejauh mana aspirasi ini dan substansinya,” ungkapnya.

Di sisi lain, ada regulasi yang memperbolehkan membentuk wadah perkumpulan yang baru. Salah satunya, termaktub dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. “Untuk membentuk wadah perkumpulan siapa pun diperbolehkan karena dijamin oleh (UUD),” kata politisi Partai Gerindra itu.

Selain itu, Putih Sari berharap keberadaan organisasi lain itu berdampak baik terhadap dunia kedokteran di Indonesia. “Saya berharap munculnya PDSI dapat meningkatkan kualitas dunia kedokteran Tanah Air,” tandas legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VII tersebut. (rnm/sf)

Sumber; Humas DPR-RI

Pos terkait