Jakarta, detik.com–Perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menilai KUHP yang sudah disahkan tak sesuai dengan kebebasan hak asasi manusia (HAM), dan hak atas kesetaraan.
PBB mengaku prihatin dengan hukum pidana baru Indonesia tersebut, bahkan Pakar Hak Asasi Manusia PBB seperti dilansir di laman CNN Indonesia, sempat menyurati pemerintah Indonesia pada akhir November 2022 sebelum KUHP disahkan.
PBB dalam suratnya menyampaikan sejumlah masukan dan kekhawatiran soal banyak pasal yang rentan merusak kebebasan dan penegakan HAM.
PBB memberi koreksi, bahwa KUHP yang baru disahkan itu bertentangan dengan hukum internasional khususnya terkait hak asasi manusia.
PBB juga menilai KUHP tersebut melanggar kebebasan berekspesi beberapa pasal berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers.
Sebab, dalam KUHP yang baru, ada pasal memuat soal penghinaan terhadap presiden, lembaga negara, dan aturan demonstrasi yang harus dengan pemberitahuan.
Selain itu, PBB juga membaca ada ancaman kekerasan gender, dan juga bisa berdampak ke akses kesehatan.
PBB juga menilai ada pasal di KUHP yang berisiko melanggar hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, karena alasan itu, PBB mendesak pemerintah terbuka ke masyarakatbuntuk terus terlibat dalam dialog konsultatif secara terbuka dengan masyarakat sipil dan pemangku kepentingan. (“)