Pastikan Bebas Covid-19, KPPS dan Gastib TPS se-Kabupaten Pasangkayu Dirapid Test

Laporan: Wandi

Pasangkayu,50detik.com-  KPU Kabupaten Pasangkayu melakukan pemeriksaan Rapid Test kepada 3.015 KPPS terpilih dan Petugas Ketertiban TPS. Minggu 15 November 2020.

Menurut Divisi Sosdiklih & SDM KPU Kabupaten Pasangkayu Heriansyahhal mengatakan, sesuai jadwal pembentukan KPPS, pelaksanaan Rapid Test bagi KPPS & Gastib TPS dilakukan selama tiga (3) hari sejak mulai tanggal 15 hingga 17 November 2020.

“Dari total 3.015 jumlah petugas yang dirapid test 2.345 orang diantaranya adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) & 670 orang Petugas Ketertiban (Gastib) TPS” Pungkasnya.

dijelaskannya, pemeriksaan kesehatan Rapid Test bagi KPPS & Gastib TPS dilakukan guna memastikan bahwa Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) & Gastib TPS pada pelaksanaan Pemungutan suara  9 Desember mendatang betul-betul bebas dari Covid-19 sehingga masyarakat tidak ragu datang ke TPS.

Dia juga mengungkapkan  jumlah total pendaftar KPPS se-Kabupaten Pasangkayu sebanyak 2.444 namun yang dinyatakan lulus sebanyak 2.345 berdasarkan hasil seleksi yang berjalan sejak  1 Oktober hingga ditetapkan & diumumkan 14 November 2020 kemarin.

“99 orang dinyatakan gugur karena terdeteksi dalam Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) diantaranya : SIPOL : 49 orang dan SILON : 50 orang” Jelasnya.

Tracing kepada Calon KPPS dalam Aplikasi SILON & SIPOL ini jg penting dilakukan guna memastikan bhw seluruh penyelenggara kita bebas dari Intervensi dan afialiasi Politik Demi mewujudkan Pilkada Pasangkayu yg sehat, Aman, Damai, dan beritegritas.

Pos terkait