Laporan: Darmawan
Pasangkayu,50detik.com– Sebagai respon keluhan pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tahun sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasangkayu Sulbar melakukan Uji Coba Pendaftaran PPK Berbasis Online.
Uji coba Pendaftaran PPK Berbasis Online itu dilaksanakan di Aula Kantor KPU Pasangkayu, selasa (14/1/2020) siang. Dimana dalam kegiatan uji coba itu selain dihadiri 5 komisioner KPU Pasangkayu juga dihadiri Komisioner KPU Sulbar, Perwakilan dinas Pendidikan, Kesehatan, Kesbangpol dan 12 kecamatan yang ada di Kabupaten pasangkayu serta beberapa media massa ikut hadir di kegiatan itu.
Uji coba pendataran berbasis online itu dilakukan melalaui handphone android yang terhubung ke internet. Ketua KPU Pasangkayu, Syahran Ahmad, menyampaikan bahwa pendaftaran PPK melalui online bukan menghapuskan pendaftaran manual melainkan hanya untuk mempermudah pendaftar.
“Tujuannya untuk lebih mempermudah, agar sumua data bisa tersave disistem, sehingga beberapa tahun kedepan ketika kita membutuhkan data digital semua masih ada,” jelasnya.
Syahran juga menuturkan bahwa tujuan kegiatan tersebut yang melibatkan beberapa stakheldor/instansi agar semua data bisa terintegrasi.“Sengaja dalam uji coba aplikasi ini kami mengundang beberapa dinas seperti, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan para Camat agar nanti tidak kaget ketiga para calon PPK datang untuk melengkapi syarat-syarat yang mereka perlukan,” ujarnya.
Syahran, menambahkan, Pendaftaran PPK akan dimulai tanggal 15 Januari hingga 14 Februari. “Mulai besok KPU akan turun disemua Kecamatan yang ada di Kabupaten Pasangkayu untuk melakukan sosalisasi program online ini,” Sebunya
Sementara itu, Ketua KPU provinsi Sulawesi Barat yang di wakili Andi Arwan Alimin (Komisioner) mengapresiasi langka progresif yang dilakukan KPU Pasangkayu.“Kita patut memberi apresiasi langka progresif yang dilakukan teman-teman KPU Pasangkayu, sebab dari empat Kabupaten yang melaksanakan pilkada di Sulawesi Barat hanya KPU Pasangkayu yang menerapkan sistem digitalisassi dalam penerimaan PPK,” ungkapnya
Bagi anda yang berminat silahkan mengakses situs KPU Pasangkayu https://kpupasangkayu.id