Pasangkayu Deklarasi Ikrar Pemilu Damai 2019

laporan: Darmawan

Pasangkayu, 50detik.com- Bupati Pasangkayu, Agus Ambo Dijiwa bersama Bawaslu dan Tokoh Masyarakat, Agama, Pemuda, dan Tokoh Adat dan pemerintah desa setempat menandatangi petisi deklarasi dan ikrar pemilu damai 2019.

Selain itu, Kepala Dinas Dukcapil, Kepala Dinas Kominfopers, Kepala Desa Pakava, Ketua Bawaslu Provinsi yang hadir pun ikut membumbuhkan tandatanganan petisi deklasi pemilu damai 2019 yang disiapkan Bawaslu.

Deklasi Ikrar Pemilu damai 2019 ini diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu yang berlansung di Rumah Adat Bantaya Desa Pakava, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat pada selasa (19/02) pagi.
Dimana deklasi ikrar pemilu damai ini sekaligus pencanangan desa anti money politik, anti Hoaks, anti SARA ini ditandai dengan penandatangan petisi sebagai komitmen tolak meni politik dan politisasi sara dalam pemilu 2019.

Dalam sambuatan, Agus Ambo Djiwa, Bupati Pasangkayu sekaligus penaggungjawab kesuksesan pemilu mengatakan kegiatan ini sangat penting diikuti sebab ini barkaitan dengan kesuksesan pemilu 2019 yang aman, damai, sejuk bergairah.
Jangan menjadikan pemilu 2019 ini sebagi ajang bermusuhan hanya karena pilihan dengan pemilu yang anarkis. Jadikanlah pemilu ini sebagi pesta rakyat untuk memilih pemimpinya yang berkualitas,” Kata Agus Bupati dua priode di daerah ini

Menurut Agus, Bapak/ibu adalah bagian dari kesuksesan pemilihan umum di daerah ini, sehingga semua perangkat pemerintahan harus hadir untuk menyukseskan pemilu tahun ini. Oleh karena itu, Agus mengajak semua warga desa Pakava untuk tidak menerima uang pada saat pemilu 2019 nanti.

Agus menambahkan, Desa Pakava dicanagkan sebagai desa anti politik uang, Hoakx dan Sara karena desa pakava merupakan desa yang menjunjung tinggi budaya lokal.

Pada Kesempatan itu, Kepala Desa Pakava, Jaya membacakan deklarasi ikrar deklarasi ikrar pemilu damai 2019 yakni pertama mengawal pemilihan umum tahun 2019 dengan menolak politik uang dan politisasi SARA.

Kedua, tidak menggunakan politik uang dan SARA sebagai cara memengaruhi pemilihan pemilih karena mencederai kualitas pemilihan umum,

ketiga mengajak pemilih untuk menenukan pilihannya secara cerdas berdasarkan visi dan misiserta program kerja bukan karena politik uang dan politisasi SARA.

Keempat, tidak akan melakukan intimidasi, ujaran kebencian, kekerasan atau aktivitas dalam bentuk apapun yang dapat mengganggu proses penanganan politik uang dan SARA.

Pos terkait