Pansus Covid-19 DPRD Pasangkayu Soroti Pembayaran SKBS, Begini Penjelasan Dinkes

Suasana Dalam RDP Pansus Covid-19 Bersama Dinkes dan Dirut RSUD Ako di Ruang Aspirasi DPRD Kabupaten Pasangkayu (50detik.com/Mawan

Laporan: Darmawan

Pasangkayu,50detik.com – Biaya pengurusan Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) yang dikeluarkan oleh pihak RSUD Ako Kabupaten Pasangkayu disoroti Panitia Khusus (Pansus) Covid-19, Selasa (9/6/2020) Siang.

Pansus Covid-19 menghadirkan Direktur RSUD Ako Pasangkayu, dr Welly Patana Sulu, bersama dengan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pasangkayu, Samhari SKM di Rapat Dengar pendapat (RDP) untuk membicarakan alokasi anggaran dana Covid-19, termasuk soal SKBS yang jadi polemik di masyarakat.

Salah satu Anggota DPRD Pasangkayu, Atma Putra SH mempertanyakan besaran nilai yang harus dibayar, dan seberapa efektif SKBS ini dalam mendeteksi bahwa seseorang tidak terpapar corona.

Senada dengan Ketua Pansus Covid-19, Herman Yunus yang meminta kepada pihak Rumah Sakit agar mengratiskan SKBS untuk seluruh warga terdampak Covid-19, termasuk para mahasiswa dan masyarakat kurang mampu.

“Kenapa SKBS ini tidak dibuatkan terobosan, misalnya dimasukkan dalam dana Covid-19, karena kita semua ini terdampak,” ucapnya dengan nada bertanya.

Disampaikan bahwa, pihak Dinkes Pasangkayu seharusnya punya kebijakan soal SKBS setelah melakukan analis kajian, tidak mesti harus dibayar hingga Rp 30.000 sekali mengurus SKBS.

“SKBS ini semestinya tidak menjadi gaduh di masyarakat. Harusnya penanganan Covid-19 bisa meredam perosoalan di masyarakat,” urainya.

Terkait persoalan itu, Direktur RSUD Ako Pasangkayu, dr Welly Patana Sulu, menjelaskan bahwa SKBS ini dikeluarkan menyusul adanya kebijakan pemerintah Sulawesi Tengah, ketika ada warga Pasangkayu yang akan melintas kesana.

“Efektifnya SKBS ini sehingga diwajibkan, ketika melintas di perbatasan, karena mereka menganggap bahwa Puskesmas dan Rumah Sakit-lah yang mengetahui warga yang masuk dalam PDP maupun ODP,” terangnya.

Sama dengan Kadinkes Pasangkayu, Samhari, yang membenarkan bahwa pengurusan SKBS ini memang dibayar hingga Rp 30.000, karena sudah sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Perda.“Itu ada Perdanya,” sebut Samhari dalam rapat.

Mendengar penjelasan tersebut, Herman Yunus, kembali menanggapi dengan pernyataan yang cukup rasional. Politisi muda dari PPP Kabupaten Pasangkayu ini, menganggap bahwa aturan Perda bisa saja jika seandainya keadaan normal.

“Sekarang-kan tidak normal dengan adanya Covid, kenapa tidak Dinkes melakukan terobosan yang populer. Bantulah pak bupati kita, agar ini terjadi polemik, karena kasihan SKBS ini, jika diulang-ulang diurus besar juga,” terangnya.

Menurut, Herman Yunus, Dinkes Pasangkayu selaku pengelola anggaran harusnya bisa cepat menentukan alokasi anggaran dalam melindungi masyarakat.“Karena masyarakat terdampak. Semua orang terdampak, bagi yang kurang mampu, yang yang akan rentang miskin,” tandasnya.

Menanggapi kembali, pernyataan itu, Samhari berjanji akan menhadap ke Sekda maupun Bupati untuk melaporkan kejadian ini sehingga pembyaran SKBS bisa digratiskan.

Pos terkait