Palu, 50detik.com– Pakar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Prof. Dr. Ir. H. Syaiful Darma, M.P, menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam, khususnya sektor pertambangan di Sulawesi Tengah, harus dilakukan secara bijaksana dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Hal itu disampaikannya dalam Diskusi Publik bertema “Rusaknya Tata Kelola Pertambangan di Sulawesi Tengah” yang digelar di Palu, Senin (15/06/2026) .
Menurut Prof. Saiful, kekayaan sumber daya alam yang dimiliki Sulawesi Tengah merupakan anugerah yang harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Namun, pemanfaatan tersebut tidak boleh mengabaikan aspek lingkungan dan keberlanjutan.
“Kita harus mampu menemukan titik keseimbangan antara kebutuhan pembangunan, aktivitas pertambangan, dan perlindungan lingkungan. Jangan sampai kekayaan alam yang ada justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan penguatan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan. Menurutnya, berbagai program pembangunan yang dijalankan pemerintah akan berjalan efektif apabila didukung oleh tata kelola yang baik serta partisipasi masyarakat.
Prof. Saiful menambahkan bahwa setiap kegiatan pertambangan harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan memperhatikan daya dukung lingkungan agar manfaat ekonomi yang diperoleh tidak dibayar dengan kerusakan ekologis di masa depan.
Diskusi tersebut menjadi ruang bertukar pandangan antara akademisi, aktivis lingkungan, pemerintah, dan masyarakat mengenai berbagai persoalan tata kelola pertambangan di Sulawesi Tengah yang dinilai masih menyisakan sejumlah tantangan, baik dari sisi lingkungan maupun dampak sosial.
Sementara itu, Pakar kehutanan Universitas Tadulako, Prof. Dr. Ir. Adam Malik, M.Sc., menegaskan bahwa aktivitas pertambangan harus dipandang secara seimbang antara aspek ekonomi dan lingkungan. Menurutnya, sektor pertambangan memang mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), membuka lapangan kerja, dan menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi, khususnya di kawasan industri.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pertambangan pada hakikatnya mengubah bentang alam dan membawa konsekuensi ekologis yang tidak kecil. Salah satu dampak yang sering terjadi adalah terganggunya habitat dan jalur pergerakan satwa liar akibat pembukaan lahan tambang. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik antara aktivitas manusia dengan satwa serta mengganggu proses berkembang biaknya berbagai spesies di alam.
“Kerusakan lingkungan akibat pertambangan biasanya dimulai dari wilayah hulu. Pembukaan lahan tambang pasti diikuti penebangan hutan atau deforestasi karena sumber daya yang dicari berada di bawah permukaan tanah,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa proses penambangan juga menyebabkan hilangnya lapisan tanah atas (topsoil) yang merupakan bagian paling subur dan mengandung unsur hara penting bagi pertumbuhan tanaman. Selain itu, aktivitas tambang berpotensi menimbulkan pencemaran air, sedimentasi sungai, erosi tanah, hingga kerusakan kawasan pesisir.
Menurut Adam Malik, dampak yang terjadi di hulu pada akhirnya akan bermuara ke wilayah hilir dan pesisir. Salah satu ekosistem yang paling rentan terdampak adalah terumbu karang dan hutan mangrove. Padahal, hutan mangrove memiliki kemampuan menyerap dan menyimpan karbon yang sangat tinggi, bahkan beberapa kali lebih besar dibandingkan hutan daratan.
Ia juga menyoroti berbagai persoalan yang masih terjadi dalam pengelolaan lingkungan pertambangan, seperti lemahnya pengawasan, keterbatasan sumber daya pengendalian dampak lingkungan, serta belum optimalnya pelaksanaan reklamasi pascatambang.
“Secara regulasi, reklamasi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan tambang. Namun dalam praktiknya masih ditemukan kewajiban reklamasi yang belum dijalankan secara maksimal,” katanya.
Adam Malik menjelaskan bahwa reklamasi tidak sekadar menanam pohon di lahan bekas tambang. Proses tersebut harus diawali dengan penataan kembali lahan, pengembalian lapisan tanah yang subur, penanaman jenis-jenis tanaman pionir yang cepat tumbuh, hingga pembentukan kondisi ekologis yang memungkinkan tumbuhnya vegetasi secara alami.
Tujuan utama reklamasi, lanjutnya, adalah mengembalikan fungsi lahan agar tetap produktif secara ekologis maupun ekonomis. Dengan pengelolaan yang baik, lahan pascatambang masih dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi generasi berikutnya.
Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan pertambangan berkelanjutan harus memperhatikan tiga aspek utama, yaitu ekologi, ekonomi, dan sosial. Perguruan tinggi dan kalangan akademisi memiliki peran penting dalam menyediakan data ilmiah, menyusun rekomendasi kebijakan, serta mengembangkan teknologi rehabilitasi dan reklamasi yang inovatif untuk mendukung pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Staf Ahli Gubernur Sulawesi Tengah Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Dr. Rusmiadi, S.T., S.H., M.Si, menekankan pentingnya memahami kewenangan pemerintah dalam pengelolaan sektor pertambangan pasca berlakunya berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, pengelolaan pertambangan tidak dapat dilepaskan dari pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Perubahan regulasi telah menggeser sebagian besar kewenangan perizinan dan pengawasan sektor pertambangan ke pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, sehingga diperlukan koordinasi yang kuat antarlevel pemerintahan.
Rusmiadi menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki komitmen untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan keberlanjutan pembangunan daerah. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan koordinasi, pengawasan, serta forum-forum diskusi yang melibatkan pemerintah, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa berbagai langkah dan upaya telah dilakukan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir untuk memperkuat tata kelola pertambangan yang lebih baik. Melalui pendekatan kolaboratif, pemerintah berupaya memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan hidup.
Karena itu, diperlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan dan solusi yang mampu menyeimbangkan kepentingan pembangunan ekonomi dengan perlindungan lingkungan demi keberlanjutan pembangunan Sulawesi Tengah di masa depan.
Mewakili Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah, Mashudi, S. Hut menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan dan evaluasi dokumen pertambangan tahun 2026 harus mengacu pada ketentuan yang berlaku serta hasil evaluasi tahun sebelumnya.
Menurutnya, perusahaan yang masih memiliki kewajiban administrasi, pelaporan, maupun pemenuhan dokumen teknis diminta segera menyelesaikannya sebelum pengajuan baru diproses. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tata kelola pertambangan berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai regulasi.
Mashudi juga menekankan pentingnya verifikasi data dan kepatuhan terhadap aspek lingkungan dalam setiap proses perizinan. Dinas ESDM akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan guna memastikan seluruh kegiatan pertambangan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pihaknya mendorong percepatan penataan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) melalui penyusunan dokumen pendukung dan pemenuhan persyaratan administratif sehingga pengelolaan pertambangan rakyat dapat berjalan secara legal, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, pakar Hukum Tata Negara, Dr. Idham Khalid, mengapresiasi berbagai pandangan yang disampaikan para narasumber.
Menurutnya, seluruh pemaparan yang disampaikan memiliki dasar akademik yang kuat dan sangat bermanfaat dalam memperkaya diskursus mengenai tata kelola pertambangan.
Dalam perspektif hukum, Dr. Idham menegaskan adanya prinsip tanggung jawab negara dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan. Pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh kegiatan usaha pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk memberikan sanksi administratif hingga mencabut izin usaha pertambangan. Pengawasan yang efektif merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup,” jelasnya.
Diskusi publik ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk merumuskan rekomendasi serta mendorong lahirnya kebijakan yang lebih berpihak pada kepentingan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan tata kelola pertambangan yang berkelanjutan di Sulawesi Tengah.
Moh. Natsir, yang mewakili masyarakat, menegaskan bahwa tata kelola pertambangan harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, dan perlindungan lingkungan hidup.
Menurutnya, manfaat dari pemanfaatan sumber daya alam seharusnya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Ia juga mengingatkan bahwa berbagai persoalan lingkungan yang terjadi saat ini tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah daerah yang baru menjabat, mengingat perubahan kewenangan pengelolaan pertambangan telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Karena itu, diperlukan kerja sama semua pihak untuk mencari solusi atas dampak pertambangan yang terjadi.
“Yang terpenting sekarang adalah bagaimana kita bersama-sama mencari jalan keluar. Aktivitas pertambangan harus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, membuka lapangan kerja, tetapi tetap memperhatikan kelestarian lingkungan. Jika ada persoalan atau dampak yang muncul, maka harus ditangani secara serius sesuai aturan yang berlaku,” ujar Moh. Natsir.
Diskusi Publik yang mengangkat tema Rusaknya Tata Kelola Pertambangan di Sulawesi Tengah dilaksanakan oleh Lipkada Center.
Direktur Lipkada Center, Andi Ridwan Bataraguru, mengatakan bahwa diskusi publik yang komprehensif mengenai berbagai persoalan tata kelola sektor pertambangan di Sulawesi Tengah mengemban tujuan yang sangat fundamental, yakni merumuskan solusi yang inovatif dan aplikatif untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya mineral yang berlandaskan prinsip keadilan, transparansi, dan keberlanjutan.
“Tujuan utamanya adalah merumuskan berbagai solusi yang tidak hanya inovatif, tetapi juga dapat diterapkan secara nyata guna mewujudkan pengelolaan sumber daya mineral yang adil, transparan, dan berkelanjutan dalam jangka panjang,” ujar Andi Ridwan Bataraguru.
Menurutnya, inisiatif tersebut bertujuan memastikan bahwa seluruh aktivitas pertambangan di Sulawesi Tengah mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup serta mendorong kepatuhan twehada seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan demikian sektor pertambangan diharapkan dapat menjadi motor penggerak pembangunan daerah yang harmonis, bertanggungjawab dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, ” demikian tutup Andi Ridwan. ***





