OPD Tidak Hadiri Paripurna Ranperda, Begini Perintah Wabub Kepada Asisten

Laporan: Darmawan

Pasangkayu, 50detik.com- Wakil Bupati Pasangkayu, H. Muhammad Saal beri peringatan kepada OPD yang malas hadir dalam sidang paripuna pandangan umum Fraksi terhadap enam ranperda senin, 11 Maret 2019.

“Kepada para asisten untuk menginventarisir para OPD yang malas hadir dalam sidang Paripurna” Tegasnya

Saal menilai, ketidak hadiran sejumlah OPD terkait dalam rapat paripurna padangan umum fraksi ini bisa merusak mitra pemerintah seperti kesan tidak serius dan ini pula akan menghambat proses pembahasan ranpeda.

Keenam ramperda itu, yakni pertama perlindungan perempuan dan anak, kedua bantuan hukum kepada masyarakat, ketiga izin memperkerjakan tenaga Asing, keempat penyelenggaraan ketenaga kerjaan, kelima pengelolaan dan penmamfaatan sarang burung walet dan keenam  penyelenggaran penanggulangan bencana daerah.

Terkait hal itu, Ketua DPRD Pasangkayu, H. Lukman Said,S.Pd yang memimpin jalannya rapat pandangan umum fraksi terhadap enam ranperda mengatakan, ketidak hadiran OPD ini akan menghambat proses pembahasan ranperda. Meski  begitu, rapat ini tetap dilanjutkan namun bila OPD tidak hadir dalam pembahasan selanjutnya maka ranperda ini pun tidak akan ditetapkan.

Lukman menjelaskan, ranperda yang akan dibahas ini pasal per pasalnya akan dikaji dengan baik olehnya kehadiran OPD yang mejadi leaning sektor ranperda tersebut menjadi hal yang penting. Karena ini akan menjadi prodak peraturan Pemda.

Dalam rapat ini selain dihadiri Anggota DPRD dari beberapa fraksi juga di hadiri Asisten 1 Penda Pasangkayu Makmur, Asisten III Muh Ichsan, Staf Khusus Bupati, Waka olres dan beberapa OPD pun turut hadir dalam rapat tersebut.

Pos terkait