Ombudsman Temukan Indikasi Pedagang Beras di Pasar Manonda Palu Lakukan Repacking

Anggota Ombudsman saat lakukan sidak di Pasar Inpres Manonda Palu, Selasa 26 Maret 2024. ( foto: dok. Ombudsman)

PALU, 50detik.com– Ombudsman menemukan indikasi adanya aksi repacking atau mengemas kembali beras menggunakan kemasan Stabilisasi Pasokan Harga Pangan (SPHP), di Pasar Inpres Manonda Palu dalam sidak yang dilakukan Selasa 26 Maret 2024.

Sidak yang dipimpin anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sulawesi Tengah, M. Iqbal Andi Magga dan Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Badan Pangan Nasional Rachmi Widiriani dalam rangka pengawasan stabilisasi pasokan harga pangan di Pasar Inpres Manonda.

Menurut Yeka, temuan sejumlah kemasan atau karung beras SPHP di kios pedagang berpotensi menimbulkan penyimpangan.

“Ini berpotensi  menimbulkan penyimpangan yang dilakukan oleh kios pedagang berupa pengoplosan beras yang  tidak sesuai dengan kriteria, mengingat pedagang memperoleh beras curah juga dari Bulog. Hal seperti ini tidak boleh, harus diedukasi,” ungkap Yeka.

Dari hasil pantauannya, diungkapkan bahwa khusus ketersediaan pasokan  beras, menurut para pedagang menyatakan belum stabil jika dibandingkan dengan tahun kemarin di bulan yang sama.

Ombudsman pantau pangan di pasar Inpres Manonda Palu. (foto; dok. Ombudsman)

Namun untuk ketersediaan pasokan pangan pokok seperti minyak goreng, telur, bawang putih dan daging untuk saat ini stok cukup tersedia.

Diakui, meski dalam hal ini beras SPHP Bulog cukup berhasil dalam membantu ketersediaan pasokan beras di pasar, namun belum cukup berhasil dalam menurunkan harga beras di Pasar.

Terpantau beras medium dengan harga Rp 15.000/kg dan beras premium Rp. 17.000/kg. Selain itu, harga bawang putih melambung tinggi hingga Rp 45.000/kg, sedangkan HET bawang putih yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan di tingkat pasar tradisional adalah Rp 32.000/kg, artinya kenaikannya mencapai 40,63%.

Terkait ketersediaan pangan jelang lebaran, Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tengah, M Iqbal Andi Magga mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pengawasan dan monitoring lebih lanjut terkait dengan SPHP Pokok. (*/empe)

 

 

 

 

Pos terkait