Laporan : Suleman Dj.Latantu
BUOL,50.Detik.Com.Tersangka kasus pencemaran nama baik seorang pejabat di BKPSDM Buol, Faisal Matoka resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang yang ditetapkan Sat Reskrim Polres Buol, nomor DPO/3/III/2022/Satreskrim tanggal 4 Maret 2022 yang ditandatangani Kasat Reserse Kriminal Polres Buol Heru Setiono,SH.
Oknum tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena telah melanggar Pasal 311 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 310 ayat (1) KUHPidana,.berdasarkan laporan polisi Nomor LP/306/XI/2021/Sulteng/Res-Buol tanggal 9 Nopember 2021.
Seperti dilansir media ini, terkait kasus pencemaran nama baik seorang pejabat BKPSDM Buol berinisial AW, sebelumnya penyidik Polres Buol telah melakukan gelar perkara dan menetapkan oknum FM sebagai tersangka. Menyusul keterangan sejumlah saksi serta Ahli , ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik.
Menyusul Kasat Reskrim Heru Setiono,SH sebelumnya telah menyatakan bahwa dalam penanganan kasus tersebut, pihaknya tetap menindaklanjutinya. Dan perkaranya menurut Heru tidak berhenti selama belum ada kesepakatan kedua belah pihak.
Sementara AW sendiri kepada media ini menyatakan, pada prinsipnya dia bersikukuh kasus yang menimpah dirinya, prosesnya tetap lanjut dan tidak ada kata kesepakatan untuk damai. Menyusul sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana Pasal 12 disebutkan dalam proses penyidikan dapat dilakukan keadilan restoratif dan memenuhi beberapa syarat, salah satunya Pelaku Bukan Residivis.